Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Satpolair Polresta Barelang Tangkap Kapal Kayu Penyelundup Miras dan Rokok
Oleh : Irwan Hirzal
Jumat | 05-03-2021 | 12:13 WIB
kapal-penyelundup1.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Kapal kayu penyeludup miras dan rokok yang diamankan Satpolair Polresta Barelang. (Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Batam - Satuan Polisi Air (Polair) Polresta Barelang berhasil menggagalkan penyelundupan barang ilegal, dari satu unit kapal kayu yang membawa minuman keras (miras) dan rokok.

Penangkapan kapal kayu itu terjadi pada Selasa (2/3/2021) sekitar pukul 12.00 WIB di perairan Pulau Bulan tepatnya koordinat 00 derajat 59.907 N - 103 derajat 56.358 E.

Kasat Polair Polresta Barelang, AKP Badawi mengatakan, penangkapan bermula saat tim patroli Satpolair mendapat informasi tentang sebuah kapal yang akan mengangkut barang ilegal dari perairan Sagulung menuju Tembilahan.

"Saat melintas di perairan Pulau Bulan kita mendapati satu kapal kayu yang tengah berlayar. Petugas memberhentikan kapal tersebut dan melakukan pemeriksaan," ujar Badawi, Jumat (5/2/2021).

Usai dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan 29 box rokok, 3 box black label, 27 red label dan 213 kes carlsberg. Barang-barang tersebut dikirim tanpa dilengkapi dokumen lengkap.

"Kapal kayu itu membawa barang ilegal berangkat dari pelabuhan tikus di Sagulung. Di dalam kapal di temukan 29 box rokok, 3 box black label, 27 red label dan 213 kes carlsberg," terangnya.

Lalu saat petugas melakukan pemeriksaan lebih lanjutan, terhadap satu nahkoda dan dua anak juga kapal. Ternyata dari penuturan ketiganya kapal kayu yang dibawanya milik AN.

"Nahkoda kapal bernama Syarifuddin (29) juga kami amankan, perbuatan mereka telah melanggar pasal 102 UU No. 17 tahun 2006 tentang kepabeanan," ungkap Badawi.

Untuk pemeriksaan lanjutkan, sebut Bawadi, pihaknya masih menerima keterangan dari dua orang ABK bernama Sudiman dan Fendi. Sementara pemilik kapal masih dalam tahap pencarian.

"Selanjutnya, kami akan melakukan penegakan hukum sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku," tutup Badawi.

Editor: Yudha