Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Lagi, BC Batam Gagalkan Penyelundupan Rokok dan Mikol Ilegal di Perairan Batuampar
Oleh : Paskalis RH
Senin | 22-02-2021 | 18:36 WIB
roko-mikol-nongsa.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Petugas BC Batam saat memindahkan barang ilegal dari KM Budi yang ditangkap di perairan Sengkuang, Batuampar, Sabtu (20/2/2021). (Ist)

BATAMTODAY.COM, Batam - Bea Cukai Batam kembali berhasil menggagalkan penyelundupan rokok dan minuman beralkohol (Mikol) senila sekitar Rp 10 miliar di perairan Sengkuang, Kecamatan Batuampar, Kota Batam.

Penegahan ini dilakukan pada Sabtu (20/2/2021), dengan mengamankan satu unit kapal kayu KM Budi, yang mengangkut rokok dan mikol ilegal.

Hal ini disampikan, Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam, Susila Brata melalui keterangan tertulisnya, Senin (22/2/2021). "Pada hari Sabtu (20/02/2021) lalu, petugas Bea dan Cukai Batam berhasil mengamankan sebuah kapal pengangkut Rokok dan Mikol secara ilegal di Perairan Sengkuang, Batam," kata Susila.

Penangkapan itu, kata dia, berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada kapal mencurigakan bernama KM Budi yang mengangkut barang-barang ilegal menuju Perairan Batam.

Menindaklanjuti informasi itu, kata Susila, Satuan Tugas (Satgas) Patroli BC 7004 langsung melakukan pengejaran dan memberikan peringatan terhadap target (KM Budi) untuk memberhentikan kapalnya.

"Penangkapan terhadap kapal Budi awalnya agak alot. Sebab, pihak kapal tidak mengindahkan peringatan dari petugas BC yang melakukan pengejaran," terangnya.

Meski sudah ada peringatan, ujarnya, KM Budi tetap melaju dan akhirnya mengandaskan diri di sekitar Perairan Pulau Putri, Kecamatan Nongsa, Kota Batam.

Setelah kapalnya kandas, ungkap dia, Satgas Patroli BC 7004 menghubungi Satgas lainnya dan dibantu Satgas Dit Polairud Polda Kepri untuk membackup proses pemeriksaan KM Budi.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap KM Budi, ditemukan sejumlah karton yang diduga berisi rokok dan minuman alkohol namun tidak satupun ditemukan Anak Buah Kapal (ABK) di kapal tersebut.

"Dari penangkapan itu, tim gabungan berhasil mengamankan seluruh muatan yang ada di kapal beserta satu orang ABK KM Budi yang diduga melompat ke laut," tambah Susila.

Terhadap satu ABK kapal yang diamankan, petugas lalu menginterogasi dan diketahui bahwa jumalah total ABK KM Budi ada delapan orang. Dari pengakuan ABK itu, Satgas langsung melakukan pencarian ABK yang melompat ke laut di perairan pantai tersebut.

Susila mengatakan, jumlah barang yang diamankan sebanyak ribuan karton, yang terdir dari 454 karton rokok berbagai merek seperti Maximm, Rave Menthol, Rave Flavour, Double Happiness, Manchester Menthol, dan Manchester Blue Saphire.

Sedangkan minuman alkohol tanpa dilekati pita cukai diketahu berjumlah 85 karton dengan jumlah 1.020 botol, terdiri dari Red Label ukuran 1 liter dan Red Label ukuran 700 mililiter.

"Untuk estimasi nilai barang diperkirakan Rp10 miliar, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp7,8 miliar," pungkas Susila.

Terhadap para pelaku dijerat Pasal 102 huruf a UU RI nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan dan Pasal 50, Pasal 54, dan Pasal 56 UU RI nomor 39 tahun 2007 tentang Perubahan Atas UU RI nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai.

Editor: Gokli