Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

BC Batam Kembali Gagalkan Upaya Penyelundupan Barang Elektonik, Rokok dan Mikol
Oleh : Putra Gema Pamungkas
Jumat | 19-02-2021 | 15:24 WIB
A-BC-GAGALKAN-PENYELUNDUP.png Honda-Batam
Para petugas Bea Cukai Batam saat melakukan penegahan penyelundupan di perairan Kepri. (Foto: Ist)

BATAMTODAY.COM, Batam - Satgas Patroli Laut BC Batam berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ratusan elektronik dan barang kena cukai ilegal.

Kepala Seksi Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Undani mengatakan, lokasi kejadian tersebut berada di sekitaran Perairan Sekupang Batam, Senin (8/2/2021) lalu.

Dijelaskannya, sekitar pukul 09.00 WIB, Satgas Patroli BC 15028 KPU dan PSO Bea Cukai Batam berhasil melakukan penegahan terhadap R (39) beserta ratusan barang elektronik dan BKC tanpa pita cukai yang disembunyikan di dinding dan di bawah lantai speed boat.

"Barang hasil penindakan tersebut terdiri dari 348 unit alat elektronik berupa Handphone, Laptop, dan Komputer berbagai merek," kata Undani, Jumat (19/2/2021).

Tidak hanya itu, pihaknya juga berhasil mengamankan 713 slop rokok tanpa pita cukai, 108 botol dan 432 kaleng botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA) berbagai merek tanpa dilekati pita cukai, serta 70 pcs aksesoris laptop berbagai merek.

Diperkirakan, barang yang akan diselundupkan tersebut ditaksir mencapai sekitar Rp1,56 milyar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp414 juta.

"Barang-barang tersebut diduga akan dikeluarkan dari Kawasan Bebas Batam ke tempat lain dalam Daerah Pabean tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan." ungkapnya.

Tersangka diduga melanggar Pasal 102 huruf e dan atau huruf f Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan dan atau Pasal 54 dan atau Pasal 56 Undang-undang No. 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Atas penindakan tersebut saat ini sedang dinaikkan ke tahap Penyidikan.

Editor: Dardani