Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

21 Kapal Ikan Asing Tunggu Eksekusi, Antam Novambar: Secepatnya Kita Tengelamkan
Oleh : Irwan Hirzal
Kamis | 04-03-2021 | 18:36 WIB
Komjen-Antam.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Plt Sekjen KKP, Komjen Pol Antam Novambar. (Foto: Irwan Hirzal)

BATAMTODAY.COM, Batam - Ada 21 kapal ikan asing (KIA) yang telah melakukan tindak pidana perikanan di Perairan Indonesia, dan telah memiliki ketetapan hukum ingkrah menunggu eksekusi Kejaksaan.

Hal ini diungkapkan Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Drs Antam Novambar usai mengeksekusi 6 KIA dari 10 kapal asing di Perairan Pulau Air Raja, Galang, Kamis (04/03/2021) siang.

"Ada 21 kapal asing menunggu eksekusi. Secepatnya akan kita tengelamkan. Sekarang kordinasi dengan Kejasaan, Bakamla, Polair, TNI Angkatan Laut, TNI Angkatan Darat dan Pemerintah Daerah (Pemda) terjalin sangat erat dan kuat," ucap Antam.

Penyandang pangkat Komjen Pol ini menyebutkan 21 kapal yang menunggu eksekusi tersebut tersebar di Indonesia. Mulai dari Pontianak ada 4 kapal, Aceh 2 kapal, Kalimantan 1 kapal, Batam 1 kapal.

"Total ada 21 kapal yang akan ditenggelamkan, dan 1 kapal lagi ada di Batam," paparnya.

Tidak hanya kapal asing yang dimusnahkan dengan cara ditenggelamkan, ada juga kapal tangkapan yang sudah menjadi sitaan negara akan dilelang dan dihibahkan. Kapal-kapal tersebut dinilai masih layak digunakan sehingga dapat dimelelang atau dihibahkan untuk kepentingan banyak orang.

Pada tahun 2021, KKP merencanakan akan menghibahkan kapal tangkapan sebanyak 27 unit. Ke-27 kapal itu akan diserahkan ke Balai Penelitian, Perguruan Tinggi, Badan Risert Laut dan lainnya.

"Perguruan tinggi punya fakultas ilmu perikanan, tetapi tidak memiliki kapal, kita kasih. Jadi tidak semu kapal sitaan negara kita tenggelamkan," pungkasnya.

Editor: Gokli