Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kejari Batam Musnahkan 10 Kapal Asing Asal Vietnam di Perairan Galang
Oleh : Paskalis RH
Rabu | 03-03-2021 | 15:04 WIB
A-MUSNAHKAN-KAPAL_jpg2.jpg Honda-Batam
Empat Kapal Asing Asal Vietnam saat ditenggelamkan di perairan Pulau Air Raja, Galang Kota Batam, Rabu (3/3/2021). (Foto: Paskalis RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Sejumlah kapal asing asal Vietnam, yang telah melakukan tindak pidana perikanan di perairan Indonesia, dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam dengan cara ditenggelamkan di perairan Pulau Air Raja, Galang, Rabu (3/3/2021).

"Sepuluh kapal yang dimusnahkan hari ini dan besok, rata-rata terjerat tindak Pidana Perikanan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) berdasarkan putusan Pengadilan Perikanan Tanjungpinang," kata Kajari Batam, Polin Oktavianus Sitanggang saat memimpin acara pemusanahan kapal di Perairan Galang.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam, Polin Oktavianus Sitanggang, Kegiatan pemusnahan terhadap 10 kapal barang bukti ini dilakukan dalam dua hari, yakni hari Rabu dan Kamis.

"Hari ini ada 10 kapal yang dimusnahkan. Pemusnahan sendiri dilaksanakan selama 2 hari," ungkap Polin.

Polin menjelaskan, hari pertama pemusnahan ada 4 unit kapal yang di tenggelamkan. Sementara 6 kapal lainnya akan ditenggelamkan keesokan harinya, Kamis (4/3/2021).

Menurut dia, proses pemusnahan kapal asing itu dengan cara ditengelamkan di Perairan Air Raja Galang. Namun untuk seremoninya dilakukan di Kantor PSDKP.

Adapun kapal-kapal yang ditenggelamkan, kata dia, dilakukan dengan cara bagian bawa kapal dilubangi terlebih dahulu kemudian di isi dengan air. Dengan begitu, sebutnya, kapal akan tenggelam dengan sendirinya.

"Cara atau proses penenggelaman ini dinilai lebih efektif dan ramah lingkungan, sehingga trumbu karang dan biota laut tetap terjaga," ujarnya.

Selain dimusnahkan, kata Polin, masih ada 21 kapal yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (Incrah) berdasarkan putusan Pengadilan Perikanan Tanjungpinang masih berada di dermaga milik Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam untuk dieksekusi pihak kejaksaan.

"Seluruh kapal yang dititip di PSDKP berjumlah 32 kapal. Semuanya merupakan kapal asing," tambahnya.

Dari 32 kapal asing, lanjutnya, 10 kapal statusnya untuk dimusnahkan, sedangkan 21 kapal lainya dirampas untuk negara dan satunya masih proses kasasi di Mahkamah Agung (MA).

Untuk kapal yang dilelang, sambungnya, harus melalui koordinasi sejumlah pihak. Mulai dari menentukan nilai kapal ke Dinas terkait hingga memasukan pengumuman proses lelang nantinya. Proses lelang bisa diikuti siapa saja, asalkan mereka memiliki Koorporasi atau PT.

"21 kapal yang masih tersimpan di PSDKP statusnya dirampas untuk negara. Saat ini pihak kejaksaan masih melakukan koordinasi dengan instansi lainnya, terkait proses dan mekanisme pelelangan," pungkasnya.

Editor: Dardani