Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

3 Barang Bukti Kapal Terbakar, BC Batam: Proses Hukum Tetap Lanjut
Oleh : Putra Gema
Senin | 01-03-2021 | 17:56 WIB
bb-kapal-terbakar.jpg Honda-Batam

PKP Developer

3 kapal, yang menjadi barang bukti kasus pabean di Dermaga Tanjunguncang, milik BC Batam terbakar. (Ist)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kantor Bea dan Cukai Batam menegaskan terbakarnya tiga kapal yang menjadi barang bukti di Dermaga Tanjunguncang, tidak mempengaruhi proses pemeriksaan maupun persidangannya.

Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea dan Cukai Batam, Muhammad Rizki Baidillah mengatakan, tiga dari lima kapal yang terbakar memang sudah lama berada di DJBC Tanjunguncang, dan memang menjadi salah satu barang bukti yang ditegah pihaknya.

Namun, untuk proses hukumnya, BC Batam secara penuh telah menyerahkan pemeriksaan kejadian itu kepada pihak kepolisian untuk mendalaminya. "Yang pasti, setiap barang bukti termasuk tiga kapal itu mendapat pengawasan dan ada anggota kami yang menjaganya. Kalau untuk penyebabnya saya tidak bisa berbicara lebih banyak karena penyelidikannya ada di ranah kepolisian," kata Rizki, Senin (1/3/2021).

Ia menjelaskan, nantinya pihak kepolisian yang akan menjelaskan apakah ada unsur kelalaian atau lainnya dalam kejadian tersebut. Pihak Bea dan Cukai Batam yang berjaga hari itu pun sudah dimintai keterangan.

"Yang perlu ditegaskan adalah, kejadian itu sama sekali tidak mengganggu proses pemeriksaan atas kasus atau pelanggaran hukum yang dilakukan. Barang bukti dalam kasus itu kan tidak hanya kapal saja, tetapi ada yang lain dan sudah dipindahkan sebelum kapal itu terbakar. Seperti dokumen-dokumen dan keterangan pihak terperiksa yang menguatkan kasus tersebut," tandasnya.

Editor: Gokli