Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Imbas Penembakan di Cengkareng, Seluruh Personil Polda Kepri Dilarang Masuk THM
Oleh : Hadli
Senin | 01-03-2021 | 12:54 WIB
kabid-humas-polda-kepri11.jpg Honda-Batam
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Harry Goldenhardt. (Dok BTD)

BATAMTODAY.COM, Batam - Intruksi larangan anggota Polri masuk tempat hiburan malam (THM) pasca insiden penembakan di Kafe RM, Cengkareng, Jakarta Barat, Kamis (25/2/2021) dini hari, berlaku untuk seluruh anggota Polri.

Larangan tersebut berasal dari Devisi Propfesi dan Pengamanan (Propam) Polri, agar tidak ada satupun anggota kepolisian masuk ke tempat hiburan malam. Apabila ada temuan dan laporan, Propam Polri akan memberikan sanksi tegas.

Instruksi ini juga berlaku untuk seluruh polisi yang ada di wilayah Kepulauan Riau.

"Memang sudah ada larangan polisi ke tempat hiburan (malam), aturan dari Kadiv Propam sudah ada," kata Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Harry Goldenhardt, Senin (1/3/2021).

Ia mengaku jajaran Polda Kepri berkomitmen mematuhi aturan itu. Aturan ini telah disampaikan dan sosialisasikan ke seluruh jajaran Polri di wilayah Kepri.

Walaupun sejauh ini tidak ada satupun anggota Polda Kepri yang melanggar instruksi ini, Harry mengaku pengawasan juga akan terus ditingkatkan, sehingga tidak ada anggota Polda Kepri yang melanggar aturan ini.

Kabid Propam Polda Kepri Kombes Stefanus Micheal Tamun Tuan mengatakan sudah ada telegram rahasia (TR) yang dikeluarkan, terkait larangan tempat hiburan malam ini.

"Ya, terhitung mulai Tr itu dikeluarkan, maka langsung diberlakukan kepada seluruh personel Polri, termasuk jajaran Polda Kepri," tutupnya.

Editor: Yudha