Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pemkab Anambas Usulkan 7 Ranperda
Oleh : Emmi/Dodo
Selasa | 12-06-2012 | 12:48 WIB
anambas-ranperda.gif Honda-Batam

Bupati Anambas T Mukhtaruddin menyerahkan draft Ranperda kepada Ketua DPRD Amat Yani.

ANAMBAS, batamtoday - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas mengusulkan tujuh rancangan peraturan daerah (Ranperda) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Anambas, Selasa(12/6/2012). Hal tersebut disampaikan oleh Bupati Anambas, T Mukhtaruddin dalam sidang Paripurna yang diruang rapat DPRD dan terbuka untuk umum.

"Kita usulkan 7 Ranperda kepada dewan agar disahkan menjadi peraturan, agar ada dasar hukum dalam pelaksanaannya," kata Tengku Mukhtaruddin.

Tengku Mukhtaruddin menambahkan, pengusulan Ranperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) agar kedepan tidak ada kendala dalam melaksanakan pembangunan. 

"Jika sudah ada Perda RTRW maka sudah jelas lokasi yang akan dibangun apakah lokasi itu untuk industri atau wisata dan mana lokasi yang tidak bisa dibangun atau masuk dalam kategori hutan lindung," kata Mukhtaruddin. 

Adapun 7 Ranperda yang diusulkan diantaranya, Ranperda RTRW, Penempatan Tenaga Kerja Lokal, Investasi Pulau-pulau Kecil, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Pengelolaan Pertambangan Mineral, Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Permukaan dan Laporan Pelaksanaan Pertanggungjawaban APBD tahun 2012 pasca-audit BPK.