Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kasus Korupsi di Bintan, KPK Umumkan Tersangka Saat Penangkapan dan Penahanan
Oleh : Asyari
Jum\'at | 26-02-2021 | 18:52 WIB
Ali-F.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Jubir KPK RI, Ali Fikri. (Ist)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan tengah melakukan penyidikan kasus pengaturan cukai barang di kawasan FTZ Bintan tahun 2016-2018. Namun, sejauh ini KPK belum mengumumkan siapa tersangka dalam kasus itu.

Juru Bicara KPK, Ali Fikri, menyampaikan, pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan dan penahanan. Terkait kasus yang disidik di Bintan, KPK belum dapat menyampaikan status tersangka.

"Bahwa benar KPK saat ini sedang melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi (TPK) terkait pengaturan cukai barang di kawasan FTZ Bintan tahun 2016-2018," kata Ali Fikri, Jumat (26/2/2021).

Disinggung mengenai status tersangka Bupati Bintan Apri Sujadi dan Plt Kepala BP Kawasan Bintan, Mohd Saleh Umar, seperti yang beredar di media sosial, Jubir KPK ini kembali menegaskan, penetapan tersangka diumumkan saat penangkapan dan penahanan.

"Kebijakan pimpinan KPK terkait pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan," katanya kembali.

Dilanjutkannya, pada waktunya KPK pasti akan memberitahukan kepada masyarakat tentang konstruksi perkara, alat buktinya apa saja dan akan dijelaskan siapa yang telah ditetapkan sebagai tersangka beserta pasal sangkaannya.

"Kami (KPK) akan menyampaikan hal tersebut nantinya jika sudah dilakukan penetapan tersangka dari kasus tersebut," kata dia.

Namu demikin, katanya, sebagai bentuk transparansi kepada publik, KPK akan menginformasikan setiap perkembangan penanganan perkara.

Editor: Gokli