Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Terkait Pengaturan Cukai, KPK RI Kembali Periksa Mantan Anggota BP FTZ Bintan
Oleh : Syajarul Rusydy
Jumat | 26-02-2021 | 17:39 WIB
m-hendri.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Sekwan Bintan, Muhammad Hendri, yang pernah menjabat anggota II BP FTZ Bintan, usai diperiksa KPK RI di Mapolres Tanjungpinang, Jumat (26/2/2021). (Foto: Syajarul Rusydy)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Pemeriksaan sejumlah pejabat di Kabupaten Bintan terkait pengaturan cukai oleh KPK RI di Mapolres Tanjungpinang, masih berlanjut.

Hari ini, Jumat (26/22021), mantan anggota II BP FTZ Bintan, Muhammad Hendri, memenuhi panggilan penyidik KPK RI di Mapolres Tanjungpinang. Ia tiba sekira pukul 10.00 WIB.

"Saya diperiksa sebagai saksi. Saya pernah menjabat anggota II BP FTZ Bintan," kata pria yang kini menjabat sebagai Sekretaris Dewan Bintan, itu.

Adapun informasi yang diperoleh, pemeriksaan sejumlah pejabat Pemkab Bintan ini berkaitan dengan pengaturan barang kena cukai dalam kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas (FTZ) Bintan tahun 2016-2018.

Disinggung mengenai materi pemeriksaan, Muhammad Hendri memilih bungkam. Ia juga enggan menjelaskan apa saja yang ditanya penyidik KPK RI saat pemeriksaan berlangsung.

Editor: Gokli