Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Buntut Penggrebekan Narkoba, Wali Kota Tegal Polisikan Wakilnya Sendiri
Oleh : Redaksi
Kamis | 25-02-2021 | 15:36 WIB
A-WAKO-TEGAL.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Wal Kota Tegal Dedy Yon dan istri. (Foto: Ist)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono melaporkan Wakil Wali Kota Tegal Muhamad Jumadi ke Polda Jawa Tengah terkait dugaan pencemaran nama baik, Rabu (24/2/2021).

Laporan tersebut dilayangkan melalui kuasa hukumnya, Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi RI (GNPK-RI).

"Iya betul [melaporkan], itu oleh GNPK melaporkan pencemaran nama baik," kata Sekretaris Daerah Kota Tegal Johardi kepada CNNIndonesia.com, Kamis (25/2/2021).

Johardi menjelaskan kasus ini bermula saat Dedy mendatangi undangan penghargaan di Hotel Century Park Jakarta pada 9 Februari. Dedy sampai di hotel pukul 01.00 WIB malam.

Lalu, sekitar pukul 02.00 WIB, Dedy digerebek oleh Polda Metro Jaya atas tuduhan pemakaian narkoba. Namun, polisi tidak menemukan barang bukti. Hasil tes urine juga negatif.

Esok harinya, kata Johardi, Dedy memutuskan untuk mengonfirmasi ke Polda Metro Jaya terkait penggerebekan tersebut. Diketahui, pelapor adalah Jumadi.

"Malam berikutnya klarifikasi ke polisi yang gerebek itu, dihadirkan dua pengusaha itu menyampaikan bahwa untuk penggrebekan itu atas dasar laporan dari bapak wakil wali kota," ujarnya.

Johardi mengatakan sampai saat ini, belum ada konfirmasi langsung dari Jumadi terkait kasus penggerebekan Hotel Century Park.

"Ini masalah iya atau tidak-nya nanti di Polda, mungkin akan ada klarifikasi," katanya.

CNNIndonesia.com sudah mencoba mengonfirmasi kepada Jumadi dan Dedy. Namun mereka berdua belum merespons terkait kasus tersebut.

Sumber: CNN Indonesia
Editor: Dardani