Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kapolda Kepri Ingatkan Pembukaan Lahan dengan Cara Dibakar Bisa Dipidana
Oleh : Hadli
Rabu | 24-02-2021 | 11:16 WIB
kapolda-galang1.jpg Honda-Batam
Kapolda Kepri Irjen Pol Aris Budiman tinjau kebakaran hutan di Kecamatan Galang. (Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kebakaran hutan yang terjadi di Kepulauan Riau (Kepri) dalam dua hari terakhir, mengakibatkan kerusakan cukup parah. Lebih kurang 50 hektar hutan di Bintan, Tanjungpinang dan Batam ludes terbakar.

"Bapak Kapolda Kepri menghimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran lahan, hutan dan pekarangan pada saat musim kemarau ini, karena dampaknya akan besar dirasakan," kata Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt, Rabu (24/2/2021).

"Tidak hanya di Galang (Batam), namun juga di seluruh lahan dan hutan di Provinsi Kepri jangan sampai melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar," tambahnya.

Kapolda Kepri Irjen Pol Aris Budiman, Selasa (23/2/2021) sore, terjun langsung menyusuri hutan yang terbakar di Galang serta ikut memadamkan api bersama tim penanggulangan kebakaran yang diturunkan, seperti Mobil AWC Polresta Barelang, AWC Sat Brimobda Polda Kepri, Ditpam BP Batam dan Tim Manggala Agni, hingga tengah malam.

"Kami menghimbau kepada masyarakat Provinsi Kepri, untuk bersama-sama kita cegah pembakaran hutan dan lahan dimana dampak yang akan terjadi sangatlah besar dari Infeksi Saluran Pernapasan Atas atau ISPA dan apabila kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan sampai ke Negara tetangga tentunya akan sangat berpengaruh terhadap kesehatan masyarakat di Negara yang terkena kabut asap tersebut," ucapnya.

Kapolda menegaskan, dalam Undang-undang Kehutanan menyatakan pembakaran hutan merupakan pelanggaran hukum yang diancam dengan sanksi pidana dan denda.

Hal itu tertuang dijelaskan dalam Pasal 78 Ayat 3 UU 41/1999 menerangkan bahwa pembakaran hutan dengan sengaja maka dikenakan pidana paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Sedangkan pada Ayat 4 pasal tersebut menyatakan pelanggar karena kelalaiannya diancam pidana 15 tahun dengan denda paling banyak Rp 1,5 miliar dan sanksi bagi pelaku pembakaran lahan sesuai Pasal 108 UU PPLH diancam pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 10 tahun serta denda antara Rp 3-10 miliar.

Editor: Yudha