Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polsek Teluk Bintan Tangkap Pelaku Pencabulan Anak Tiri
Oleh : Harjo
Senin | 22-02-2021 | 15:20 WIB
A-RUGIANT0-BINTAN.jpg Honda-Batam
Iptu Rugianto Kapolsek Teluk Bintan. (Foto: Harjo)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Diduga telah melakukan pencabulan terhadap anak tirinya sendiri, Suhabdi warga Teluk Bintan ditangkap oleh personil Polsek Teluk Bintan, Sabtu (20/2/2021).

Kapolsek Teluk Bintan Iptu Rugianto kepada BATAMTODAY.COM, di Bintan, Senin (22/2/2021). Menyampaikan, terungkapnya kasus pencabulan oleh tersangka, setelah korban Aa (14) yang masih duduk di bangku SMP, menceritakan perbuatan bapak tirinya kepada ibunya.

"Saat korban pulang ke rumahnya untuk bertemu ibunya, saat itu ibunya sedang tidak berada di rumah, dan meminta ibunya segera pulang. Saat ibunya pulang korban langsung menceritakan kejadian yang dialami korban, bahkan hingga d8setubuhi oleh bapak tirinya," ungkap Rugianto.

Dijelaskan, bapak tiri korban menyetubuhi korban di dalam rumahnya dan sudah berkali kali sejak tahun 2019 hingga terakhir kali sekira bulan oktober tahun 2020. Di mana tersangka menyetubuhi korban di kamar kediamannya, menggunakan kesempatan saat ibu korban sedang tidak berada dirumah.

Sehingga ibu korban yang mendapatkan laporan dari anaknya, ibu korban langsung melaporkan kasus pencabulan tersebut kepada polisi, sebaliknya personil Polsek Teluk Bintan yang menerima laporan langsung mengamankan tersangka.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, berupa 1 (satu) buah celana dalam, 1 (satu) buah BH, 1 (satu) helai baju kaos dan 1 (satu) helai celana milik korban.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka yang sudah ditahan disela tahanan tersebut, terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Editor: Dardani