Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Bebas Pajak Tak Berlaku untuk Pembelian Mobil LCGC
Oleh : Redaksi
Selasa | 16-02-2021 | 12:36 WIB
mobil-LCGC1.jpg Honda-Batam
Ilustrasi mobil Low Cost Green Car (LCGC). (Foto: Kompas)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Program relaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk mobil baru yang akan berlaku mulai Maret tidak melibatkan mobil ramah lingkungan harga terjangkau (Low Cost Green Car/ LCGC). Hal ini diakui oleh Agen Pemegang Merek (APM).

Berdasarkan keterangan resmi Menteri Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga pada 11 Februari, relaksasi PPnBM itu diberikan untuk jenis mobil sedan dan 4x2 dengan mesin di bawah 1.500 cc yang diproduksi lokal.

LCGC sebenarnya masuk dalam kategori mobil 4x2 dengan mesin di bawah 1.500 cc, namun program pemerintah yang sudah berlaku sejak 2013 ini sejak awal memang tidak pernah dikenakan PPnBM.

Aturan yang menyatakan demikian adalah Peraturan Pemerintah No 41 tahun 2013 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai PPnBM.

Hak istimewa yang sudah berlangsung lebih dari delapan tahun itu sebenarnya bakal berakhir pada tahun ini, tepatnya saat aturan PPnBM baru, yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 73 tahun 2019, berlaku pada 15 Oktober 2021.

Sesuai PMK 73/2019, LCGC akan dikenakan PPnBM sebesar tiga persen.

"LCGC seperti Ayla dan Sigra sudah nol persen PPnBM-nya," kata Direktur Marketing Astra Daihatsu Motor (ADM) Amelia Tjandra melalui pesan singkat, Selasa (16/2/2021).

Sementara Direktur Marketing Toyota Astra Motor (TAM) Anton Jimmi memastikan harga LCGC pada Maret 2021 tak akan berubah meski relaksasi pajak berlaku.

"Iya LCGC belum ada perubahan di Maret," ucap Anton.

Relaksasi PPnBM untuk mobil baru bakal diberikan selama sembilan bulan yang terbagi dalam tiga periode. Pada periode pertama, Maret - Mei, relaksasi sebesar 100 persen.

Kemudian pada Juni - Agustus relaksasi diberikan 50 persen dan pada September - November sebesar 25 persen.

Kemenko Perekonomian menjelaskan penentuan pemberian relaksasi PPnBM hanya pada jenis kendaraan produksi lokal sedan dan 4x2 bermesin di bawah 1.500 cc dipertimbangkan sebagai segmen dengan volume besar sehingga bakal membantu industri otomotif tumbuh.

Gaikindo memprediksi peningkatan penjualan mobil bisa mencapai 40 persen atau sekitar 60-70 ribu unit per bulan pada tahap pertama pemberlakuan relaksasi PPnBM.

Sumber: CNN Indonesia
Editor: Yudha