Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polairud Polda Kepri Kembali Gagalkan Penyelundupan Miras dan Rokok Ilegal
Oleh : Irwan Hirzal
Rabu | 10-02-2021 | 17:36 WIB
lundup-dapur12.jpg Honda-Batam
KM Carolina bermuatan Miras dan Rokok ilegal diamankan di Perairan Dapur 12, Sagulung, Kota Batam. (Ist)

BATAMTODAY.COM, Batam - Ditpolairud Polda Kepri kembali berhasil menggagalkan penyelundupan minuman keras (Miras) dan rokok ilegal yang diangkut KM Carolina di Perairan Dapur 12, Sagulung, Kota Batam, Selasa (9/2/2021).

KM Carolina yang bermuatan miras dan rokok itu diamankan lantaran tidak dilengkapi surat persetujuan berlayar dan dokumen kepabeanan.

Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt S, didampingi Dir Polairud Polda Kepri Kombes Pol Giuseppe Reinhard Gultom, Rabu (10/2/2021).

"Penangkapan berawal dari informasi yang diberikan masyarakat pada hari Senin (8/2/2021) sekira pukul 16.00 WIB, bahwa ada upaya penyeludupan barang-barang berupa rokok dan minuman ilegal di Dapur 12," ujar Harry Goldenhardt S.

Selanjutnya tim melakukan pengintaian dan pelacakan terhadap target, namun target lolos. Pada Selasa (9/2/2021) sekira pukul 09.45 WIB, tim melakukan pengintaian. Saat mendatangi KM Carolina, 1 orang melarikan diri. Tim yang menggunakan kapal speed boat Sea Reader berhasil mengamankan KM Carolina di Perairan Dapur 12, Kecamatan Sagulung, Kota Batam.

Dalam mengamankan KM Carolina terlihat di antaranya satu orang selaku nahkoda dan satu orang selaku ABK yang mengaku bahwa KM Carolina berlayar tanpa dilengkapi Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dengan membawa barang dari Dapur 12 tujuan Pekanbaru, Provinsi Riau.

"Selanjutnya para crew KM Carolina diamankan di Mako Ditpolairud Polda Kepri guna proses selanjutnya," jelas Harry.

Dari hasil pengembangan, Ditpolairud Polda Kepri berhasil mengamankan 2 orang tersangka berinisial SL alias S dan inisial RS. Adapun barang bukti yang disita berupa 1 unit KM Corolina, 2 lembar Pas Kecil KM Corolina, minuman beralkohol merk Carlsberg warna hijau sebanyak 200 case/kotak, minuman beralkohol merk Carlsberg warna merah 100 case/kotak.

Kemudian minuman beralkohol merk Tiger sebanyak 100 case/kotak, minuman beralkohol merk Red Label sebanyak 20 kotak, minuman beralkohol merk Martell sebanyak 13 kotak, minuman beralkohol merk Carlo Rossi sebanyak 5 kotak, minuman beralkohol merk Hennessy sebanyak 1 kotak, dan rokok tanpa pita cukai 3 kotak.

Selanjutnya, crew KM Carolina dan barang bukti diamankan di Mako Ditpolairud Polda Kepri. "Menindaklanjuti hasil tangkapan tersebut Tim 2 Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Kepri pada Selasa (9/2/2021) pukul 17.50 WIB langsung menyerahkan perkara tersebut kepada Petugas KPU Bea dan Cukai Tipe B Kota Batam atas dugaan tindak pidana kepabeanan," tutup Harry.

Editor: Gokli