Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Bawaslu Wacanakan Perpanjangan Masa Jabatan Panwascam di Kepri
Oleh : Redaksi
Selasa | 09-02-2021 | 10:44 WIB
bawaslu-kepri-21.jpg Honda-Batam
Kantor Bawaslu Kepri di Kota Tanjungpinang. (Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kepulauan Riau berpotensi memperpanjang masa kerja anggota panitia pengawas kecamatan, terutama yang berhubungan dengan gugatan pemohon di Mahkamah Konstitusi (MK).

Anggota Bawaslu Kepri, Indrawan mengatakan, masa jabatan Panwascam dapat diperpanjang satu bulan untuk kepentingan Pilkada, yang saat ini bergulir di MK.

"Berbagai kemungkinan dapat terjadi terkait putusan MK. Untuk itu perlu dipersiapkan, antara lain mempersiapkan Panwaslu yang berhubungan dengan dalil gugatan pemohon," ujarnya, Jumat (6/2/2021) lalu, seperti dikutip laman resmi Diskominfo Kepri.

Indrawan mengatakan, kebijakan itu diserahkan kepada pihak Sekretariat Bawaslu Kepri. Jika diperpanjangan sebulan, maka masa jabatan Panwascam berakhir hingga Februari 2021.

"Ada yang mengusulkan masa jabatan seluruh anggota Panwascam diperpanjang. Namun menurut saya itu tidak efektif dan efisien, karena yang bekerja nantinya juga hanya yang berhubungan dengan dalil permohonan pemohon. Ini sudah saya sampaikan ke sekretariat," katanya.

Sementara Anggota KPU Kepri, Arison, mengatakan, masa jabatan penyelenggara Pilkada adhock tidak diperpanjang. Mereka hanya bekerja selama 11 bulan.

Namun Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dapat bekerja kembali seandainya ada putusan MK yang mengharuskan melakukan penghitungan ulang suara atau pemungutan suara ulang.

"Nanti pembayarannya dilakukan sesuai paket kegiatan," katanya.

Editor: Gokli