Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tertangkap di Hotel Planet Holiday, Pemilik Sabu 5 Kg Dituntut 15 Tahun Penjara
Oleh : Paskalis RH
Kamis | 04-02-2021 | 12:20 WIB
sabu-5Kg.jpg Honda-Batam
Sidang online pembacaan tuntutan terdakwa pemilik 5 Kg sabu di PN Batam, Kamis (4/2/2021). (Foto: Paskalis RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Terdakwa Azwar bin Ediar dan Boy Fitria, pemilik 5 Kg lebih sabu yang ditangkap petugas BNNP Kepri di Kamar 1805 Hotel Planet Holiday Batam pada Juni 2020 lalu, hanya dituntut 15 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Tuntutan 15 tahun penjara kepada kedua terdakwa dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nani Herawati dihadapan ketua majelis hakim Benny Arisandai didampingi Erfrida Yanti dan Yoedi Anugrah melalui video teleconference, Kamis (4/2/2021).

"Menuntut agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Azwar dan terdakwa Boy dengan pidana penjara 15 tahun, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara," kata jaksa Nani saat membacakan surat tuntutan.

Dalam amar tuntutan itu disebutkan, kedua terdakwa telah terbukti bersalah melanggar Pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Selain itu, perbuatan terdakwa juga telah meresahkan masyarakat serta tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana narkotika.

Hal tersebut, kata dia, menjadi pertimbangan memberatkan sehingga tidak ada alasan pemaaf atau pun pembenar untuk membebaskan terdakwa dari segala jeratan hukum.

"Sementara hal meringankan, terdakwa bersikap sopan dalam persidangan serta mengakui perbuatannya," ujar Nani.

Menanggapi surat tuntutan yang dibacakan jaksa, kedua terdakwa yang mengikuti proses persidangan dari sel tahanan Rutan Barelang langsung mengajukan nota pembelaan (Pledoi) secara lisan, yang pada intinya memohon keringanan hukuman.

"Kami mohon keringanan hukuman yang mulia. Kami masih memiliki tanggungan keluarga dan berjanji tidak akan mengulanginya," pinta kedua terdakwa bergantian.

Mendengar pembelaan lisan dari para terdakwa, ketua majelis hakim Benny menunda persidangan selama satu minggu untuk pembacaan putusan.

Terungkap dalam persidangan, kedua terdakwa ditangkap Petugas BNNP Kepri di dalam kamar nomor 1805 Hotel Planet Holiday sekira bulan Juni 2020 lalu.

Saat penangkapan terhadap kedua terdakwa, petugas BNNP Kepri berhasil mengamankan 5 bungkus teh cina merk guanyinwang dari dalam tas berwarna Biru yang diletakan didalam laci di bawah televisi.

Kelima bungkus teh cina tersebut setelah dilakukan pemeriksaan ternyata berisi Narkotika jenis sabu seberat 5.168 gram atau 5 Kilogram.

Belum lama ini, Kejari Batam juga menuntut dua orang kurir 3 Kg sabu yang tertangkap di Bandara Internasional Hang Nadim Batam. Keduanya yakni Rano Dwi Putra, Aparatur Sipil Negara (ASN) Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan teman wanitanya, Maulidia.

Tuntutan yang disampaikan jaksa kepada kedua terdakwa ini yakni hukuman seumur hidup, yang dibacakan pada Rabu (27/1/2021). Jaksa menyakini kedua terdakwa itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Editor: Surya