Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Setelah Cabuli Bocah 4 Tahun, Udin Beri Uang Rp 2 Ribu
Oleh : Hadli
Rabu | 03-02-2021 | 09:56 WIB
Kombes_Pol_Arie_Dharmanto.jpg Honda-Batam
Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri, Kombes Pol Arie Dharmanto (Foto: Dok BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY COM, Batam - Usai mencabuli balita di Batam, Udin S (47) memberikan korbannya uang ribuan rupiah untuk jajan di warung. Modusnya itu dilakukan agar korbannya tidak menangis.

"Setelah melakukan pencabulan, pelaku memberikan uang kepada korban sebesar Rp. 2.000," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri, Kombes Pol Arie Dharmanto, Selasa (02/02/2021). 

Pelaku merupakan tetangga Bunga (bukan nama sebenarnya) di wilayah Kecamatan Nongsa, Kota Batam. Korban berusia 4 tahun itu dibawa jalan-jalan hingga ke gubuk lokasi penambangan pasir ilegal di wilayah tersebut, Senin (01/02/2021).

Kala itu, petang menjelang magrib, orang tua korban sedang mengikuti pengajian di masjid dekat rumahnya. Sepulang dari mengaji, ibu korban melihat ada yang tidak beres dengan anaknya.

"Perbuatan bejat tersebut dilakukan pelaku sekitar pukul 19.00 Wib. Saat itu, kondisinya dalam keadaan mabuk miras," tutur Arie.

"Ibu korban mengadukan anaknya telah menjadi korban pencabukan oleh tetangganya. Hal itu diketahui setelah ibu korban pulang dari pengajian di masjid dekat rumahnya," tambahnya.

Dalam laporan polisi yang dibuat ibu korban, Bunga (4)--bukan nama sebenarnya--dicabuli pelaku di salah satu pondok bekas galian pasir ilegal, daerah Nongsa.

Mendapat laporan tersebut, anggota Subdit PPA Ditreskrimum Polda Kepri langsung mendatangi TKP serta melakukan pencarian keberadaan Udin. Didapati, Udin tengah berada di rumahnya wilayah Kecamatan Nongsa, Kota Batam.

"Tim didampingi RT dan RW setempat mendapati tersangka sedang tidur dalam keadaan mabuk," tutur Arie.

Editor: Surya