Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Usai Tenggak Miras, Udin Cabuli Anak Usia 4 Tahun di Pondok Galian Pasir Nongsa
Oleh : Hadli
Selasa | 02-02-2021 | 18:36 WIB
predator-anak3.jpg Honda-Batam
Udin S, pria yang dituduh cabuli anak 4 tahun saat diinterogasi Polisi. (Ist)

BATAMTODAY.COM, Batam - Udin S (40), predator anak yang ditangkap Polda Kepri, kini telah dijebloskan ke penjara. Warga Kecamatan Nongsa, Kota Batam ini dipolisikan atas tuduhan mencabuli anak berusia 4 tahun.

Dirreskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Arie Dharmanto menjelaskan, pelaku dilaporkan ibu korban yang tak lain adalah tetangganya sendiri pada Senin (1/2/2021) malam sekira pukul 23.30 WIB.

"Ibu korban mengadukan anaknya telah menjadi korban pencabukan oleh tetangganya. Hal itu diketahui setelah ibu korban pulang dari pengajian di masjid dekat rumahnya," kata Arie Dharmanto kepada BATAMTODAY.COM, Selasa (2/2/2021).

Dalam laporan polisi yang dibuat ibu korban, Bunga (4)--bukan nama sebenarnya--dicabuli pelaku di salah satu pondok bekas galian pasir ilegal, daerah Nongsa.

Mendapat laporan tersebut, anggota Subdit PPA Ditreskrimum Polda Kepri langsung mendatangi TKP serta melakukan pencarian keberadaan Udin. Didapati, Udin tengah berada di rumahnya wilayah Kecamatan Nongsa, Kota Batam.

"Tim didampingi RT dan RW setempat mendapati tersangka sedang tidur dalam keadaan mabuk," tutur Arie.

Anggota Subdit IV PPA Ditreskrimum Polda Kepri langsung memboyong Udin ke Polda Kepri guna pengembangan.

Editor: Gokli