Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kemendikbud Diminta Tak Bikin Pernyataan yang Meresahkan Guru
Oleh : Redaksi
Selasa | 02-02-2021 | 11:48 WIB
ketum-pgri1.jpg Honda-Batam
Ketua Umum Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Prof. Unifah Rosyidi. (JPNN.com)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Ketua Umum Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Prof. Unifah Rosyidi meminta agar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) untuk tidak bikin pernyataan yang meresahkan para guru.

"Sering sekali guru jadikan beban, bahkan hampir setiap hari mendengar pernyataan yang tidak nyaman dari Kemendikbud. Misalnya, ada tunjangan profesi guru hanya dibayarkan pada guru yang berprestasi. Meskipun dibantah, banyak sekali pernyataan yang meresahkan para guru," ujar Unifah dalam FGD Peta Jalan Pendidikan yang diselenggarakan secara daring di Jakarta, Selasa (2/2/2021).

Seharusnya, kata Unifah, Kemendikbud hendaknya fokus bagaimana agar pembelajaran berlangsung efektif pada situasi sulit seperti saat ini. Oleh karena itu, jangan ada pernyataan yang bikin heboh dan meresahkan para guru.

PGRI dalam waktu dekat akan merancang buku aktivitas yang membantu para guru dan siswa dalam belajar. Meski dalam situasi yang serba terbatas, Unifah mengatakan PGRI tetap mengabdi bagaimana agar kompetensi guru semakin meningkat.

"Jangan dibilang kalau guru itu penting, tapi ada pernyataan yang bikin resah. Tolonglah guru diberikan ketenangan. Termasuk guru-guru Satuan Pendidikan Kerja sama (SPK) yang tunjangan sertifikasinya dicabut," kata Unifah.

Dia mengatakan bahwa memang guru SPK mengajar di sekolah kerja sama, tetapi para guru tersebut juga mempunyai keluarga. Lagi pula para guru itu bekerja untuk mencerdaskan anak-anak bangsa.

"Begitu juga perekrutan guru CPNS, yang tanpa persetujuan DPR, dikatakan akan dihilangkan. Dampaknya kemana-mana, karena anak-anak muda kita tidak akan tertarik lagi menjadi guru," ujar dia.

Dalam kesempatan itu, Unifah meminta agar Kemendikbud melibatkan pesantren dalam penyusunan Peta Jalan Pendidikan Indonesia 2020-2035, dan juga melakukan pembinaan pada Lembaga Pendidik Tenaga Kependidikan (LPTK).

Sumber: Antara
Editor: Yudha