Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Misteri Dana Kampanye Rp 300 Juta di Pilkada Kepri Mulai Terkuak
Oleh : Asyry
Sabtu | 30-01-2021 | 13:52 WIB
A-AGUNG-WIDYONO.jpg Honda-Batam
Komisioner KPU, Widyono Agung. (Foto: Dok. BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Misteri dugaan pelanggaran dana kampanye Pilkada Kepri, yang sempat menjadi pertanyaan di masyarakat, akhirnya mulai terkuak. Kasus ini pun saat ini tengah didalami Bawaslu Kepri.

Komisioner KPU, Widyono Agung, kepada BATAMTODAY.COM mengungkapkan, dirinya atas nama KPU Kepri telah dipanggil oleh Bawaslu Kepri untuk dimintai keterangan terkait dugaan pelanggaran dana kampaye tersebut.

"Memang benar, pada Senin (25/01/21) saya atas nama KPU dipanggil oleh Bawaslu Kepri, dimintai keterangan terkait dugaan pelanggaran dana kampanye Pilkada Kepri oleh salah satu paslon," ungkap Widyono Agung, Sabtu (30/01/21).

Lebih lanjut Widyono mengungkapkan, pemeriksaan dirinya itu terkait dengan sumbangan dana kampanye yang masuk sebesar 300 juta ke salah satu Paslon Pilkada Kepri.

"Paslon yang dilaporkan tersebut adalah Paslon nomor urut 3, terkait dengam sumbangan dana kampanye yang masuk bagi paslon tersebut sebesar Rp 300 juta pada 5 Oktober 2020," terang Widyono.

Menjawab sumber dana tersebut, Widyono menjelaskan, dana kampanye yang masuk di Paslon nomor urut 3 tersebut berasal dari Paslon itu sendiri.

"Kita jelaskan, bahwa dana yang masuk ke Paslon tersebut berasal dari sumbangan Paslon itu sendiri, dan sesuai aturan bahwa setiap penyumbang harus membuat surat pernyataan terkait dana sumbangam tersebut," jelas Widyono.

Diakuinya, ia sempat ditanya Bawaslu Kepri, apakah KPU Kepri mengetahui asal usul dana tersebut, Widyono menjelaskan aturan di KPU, menerima dana sumbangan untuk dana kampanye harus menyertakan surat pernyaaan dari si penyumbang.

"KPU hanya mejalankan aturan bahwa setiap penyumbang dalam sumbangan dana kampanye harus membuat surat pernyataan. Sementara terkait dari mana asal usul yang diperoleh untuk dana sumbangan tersebut, itu bukan ranah di KPU, karena Laporan Dana Kampanye untuk Pilkada 2020 menggunakan Sidalam (sistem informasi dana kampanye). Yang punya akses Sidalam adalah Paslon, KPU, Bawaslu dan KAP (Kantor Akuntan Publik)," papar Widyono Agung mengakhiri.

Editor: Dardani