Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Aliansi LSM dan Ormas Tuntut Bawaslu RI Periksa Dugaan Kecurangan Pilkada Kepri
Oleh : Putra Gema
Kamis | 17-12-2020 | 17:24 WIB
pilkada-kepri-curang.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Ketua Aliansi LSM dan Ormas Peduli Kota Batam, Suherman menunjukkan surat gugatan yang akan dilayangkan ke KPU RI dan DKPP RI, Kamis (17/12/2020). (Foto: Putra Gema)

BATAMTODAY.COM, Batam - Aliansi LSM dan Ormas se-Batam menuntut Bawaslu RI dan DKPP RI, melakukan pemeriksaan dugaan kecurangan proses pemilihan Gubernur Kepri dan Wali Kota Batam.

Ketua Aliansi LSM dan Ormas Peduli Kota Batam, Suherman mengatakan, terdapat 12 poin dugaan atau indikasi kecurangan yang terjadi saat pelaksaan Pilkada di Kepulauan Riau, terutama di Kota Batam.

"Di antaranya banyaknya pemilih ganda di beberapa DPT, kemudian pemilih yang masih di bawah 17 tahun. Ada juga data pemilih yang tidak cocok secara tempat tinggal dan tanggal lahir di DPT," kata Suherman saat ditemui di kawasan Batam Center, Kamis (17/12/2020).

Dari keseluruhan poin yang akan disampaikan kepada Bawaslu RI, KPU RI dan DKPP RI, pihaknya bahkan menyoroti adanya data pemilih yang sudah diketahui meninggal, namun masih tetap dapat melakukan pemilihan di beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Adanya gerakan yang dilakukan Aliansi LSM dan Ormas di Kota Batam ini, juga ditegaskannya bukan dikarenakan ingin membela kepentingan Pasangan Calon (Paslon) manapun yang bertarung dalam Pilkada kemarin.

"Yang kami inginkan adalah Pilkada yang memang mengikuti aturan yang telah ada. Bukan karena ingin membela salah satu Paslon manapun," tegasnya.

Tidak hanya itu, dalam dugaan kecurangan yang disertai bukti-bukti tersebut, pihaknya juga menemukan adanya indikasi ketidaknetralan Aparatur Sipil Negara (ASN), serta perangkat RT/RW yang diketahui telah berafiliasi dengan salah satu Paslon.

Bahkan, pihaknya menemukan bahwa para perangkat RT/RW, serta adanya Ketua KPPS yang juga diketahui menjadi Tim Sukses untuk salah satu Paslon. "Ini kan sudah merupakan penyalahgunaan kekuasaan. Itu kenapa saat Pilkada kemarin juga ditemukan bahwa banyak warga Kota Batam, yang tidak mendapatkan undangan untuk mencoblos," ungkapnya.

Indikasi lain yang sangat terlihat nyata, adalah mengenai undangan surat pencoblosan yang sangat terlihat, sudah melalui pengaturan dan hanya diberikan kepada beberapa warga yang sudah resmi menjatuhkan pilihannya kepada salah satu Paslon.

Untuk itu, setelah merampungkan seluruh dugaan dan bukti dalam penyelenggaraan Pilkada tersebut, pihaknya akan langsung mengantarkan surat gugatan ini ke Bawaslu RI, KPU RI, dan Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) RI.

"Sebelum ketok palu, maka surat ini akan kami antar langsung dan kami akan tetap mengawal agar KPU serta DKPP RI segera melakukan tindak lanjut. Apabila perlu dilakukan Pilkada ulang, yang diawasi langsung oleh Bawaslu RI, KPU RI. Karena baik KPU Batam, hingga Bawaslu Batam saat ini tidak bisa dipercaya," tutupnya.

Editor: Gokli