Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Nekat Aniaya Suami Pacarnya, Dua Pemuda Tanjunguban Ditangkap Polisi
Oleh : Harjo
Sabtu | 23-01-2021 | 17:23 WIB
pejantan-ditangkap.jpg Honda-Batam
Salah satu tersangka penganiayaan saat ditangkap personel Polsek Bintan Utara. (Ist)

BATAMTODAY.COM, Bintan - H (25) terpaksa harus mendekam di balik jeruji besi Polsek Bintan Utara lantaran terlibat menganiaya seorang pria yang istrinya dipacara rekannya, RT (25).

H dan RT, diketahui merupakan warga Tanjunguban, Kabupaten Bintan. Keduanya, ditangkap setelah dilaporkan menganiaya Johari alias Ujang (36) pada Kamis (21/1/2021) dini hari di jalan Martosari, Kelurahan Tanjunguban Selatan.

Kapolsek Bintan Utara, Kompol Arbadiri Jumhur, membenarkan pihaknya telah menangkap kedua pelaku penganiayaan itu, tak lama setelah korban membuat laporan.

Dijelaskan Jumhur, awalnya RT dan H tengah menikmati minuman keras jenis arak putih di kos-kosannya pada Rabu (20/1/2021) malam.

"Setelah menenggak Miras, RT menghubungi pacarnya (RH) dan meminta untuk bertemu. Namun, saat itu, RH mengaku tengah di rumah temannya, tanpa menjelaskan rumah temannya yang dimaksud. Saat itu juga RT sudah mulai cemburu," jelas Jumhur, Sabtu (23/1/2021).

Penasaran dengan pengakuan RH, tersangka RT mengajak rekannya H untuk berkeliliang Tanjunguban mencari keberadaan RH. Pada Kamis dini hari, RT dan H melihat RH tengah dibonceng seorang pria (korban) yang tak lain adalah suami sah dari RH.

"Melihat hal itu, RT makin cemburu dan emosi. Secara diam-diam dia mengikuti RH dan suaminya (korban) dari belakang. Saat berada di jalan sepi, RT langsung menghampiri korban dan melakukan pemukulan secara bertubi-tubi, hingga korban terjatuh ke jalan," katanya.

Meski sempat terjatuh, korban masih dapat melakukan perlawanan, hingga tersangka RT terkena pukulan di bagian wajah. "Melihat rekannya kena pukul, tersangka H tak terima, kemudian ikut melakukan pemukulan terhadap korban," ujarnya.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka memar dan lebam di bagian wajah terutama di bagian mata dan bibir serta di beberapa bagian tubuh lainnya.

Selanjutnya korban melapor ke Mapolsek Bintan Utara, hingga, kedua tersangka berhasil ditangkap di salah satu rumah kontrakan di Tanjunguban Selatan. "Kedua tersangka sudah dilakukan penahanan," ucap Jumhur.

Adapun barang bukti yang diamankan, satu helai baju warna Abu-abu Putih merk RAF terdapat bercak darah dan satu unit sepeda motor Honda beat warna Putih Hijau dengan nomor polisi BP 3786 BR.

Editor: Gokli