Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Bobol Warung, Dua Pencuri Sembako di Karimun Ditangkap Polisi
Oleh : Freddy
Jum\'at | 22-01-2021 | 17:36 WIB
kapolsek-moro.jpg Honda-Batam
Kapolsek Moro, AKP Edy Wiyanto bersama jajarannya saat merilis pengungkapan dua pelaku Curat, Jumat (22/1/2021). (Ist)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Dua orang pencuri sembako dari salah satu warung di Kecamatan Moro, Kabupaten Karimun ditangkap Polisi.

Kapolsek Moro, AKP Edi Wiyanto menyampaikan, dua pelaku yang berhasil ditangkap yakni HP (20) dan NH (18). Keduanya, diketahui melakukan pencurian dengan cara membobil warung milik korban RA pada Minggu (17/1/2021).

"Modusnya, kedua pelaku mencuri Sembako dengan memecahkan kaca jendela warung menggunakan martil atau palu," kata Edi, dalam siaran persnya, Jumat (22/1/2021).

Adapun barang yang berhasil dibawa kabur pelaku, yakni Sembako berupa minyak goreng, bumbu dapur dan lainnya.

"Pencurian ini diketahui saat korban hendak membuka warungnya di Kampung Rawa Mangun RT001/RW002. Seketika korban terkejut lantaran kondisi warung sudah berantakan dan banyak barang jualan yang hilang," jelasnya.

Setelah menerima laporan dari korban dan dilakukan penyelidikan, kedua pelaku berhasil ditangkap tak kurang dari 24 jam. Adapun korban mengalami kerugian sekira Rp 4,7 juta.

"Kedua pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana, dengan acaman paling lama 7 tahun penjara," tutup Kapolsek Moro.

Editor: Gokli