Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

FPI Dibubarkan Bukan Berarti Kiamat
Oleh : Opini
Selasa | 19-01-2021 | 11:32 WIB
pembubaran-fpi1.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Ilustrasi.

Oleh Sofyan Broto Wali

Seperti diketahui, bahwa pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 6 menteri dan pejabat setingkat menteri yang ditetapkan pada hari Rabu 30 Desember 2020 yang lalu melarang segala bentuk kegiatan FPI. Larangan ini berlaku sejak hari itu juga di seluruh wilayah Indonesia.

Pengumuman pelarangan FPI selanjutnya diikuti oleh tindakan aparat kepolisian yang dibantu oleh TNI beserta Satpol PP dengan melakukan pencopotan papan nama dan segala atribut yang terkait dengan FPI maupun imam besar mereka yaitu Habib Rizieq Shihab.

Pembubaran FPI sebagaimana disebutkan dalam SKB tersebut yaitu diantaranya adanya dugaan keterlibatan dukungan terhadap ISIS maupun Al Qaeda sebagaimana dikuatkan dengan adanya video kegiatan FPI yang dipimpin oleh Habib Rizieq Shihab pada saat memberikan dukungan kepada ISIS.

Hal tersebut juga diperkuat oleh beberapa aktivis FPI di berbagai daerah yang terlibat dalam aksi terorisme ataupun terkait dengan tindakan teror yang kemudian dilakukan tindakan oleh Densus 88 Antiteror.

Walaupun tindakan Pemerintah melalui Menkopolhukam Profesor Doktor Mahfud MD banyak menuai kecaman dari simpatisan FPI maupun beberapa tokoh politik seperti Doktor Amin Rais, Fadli Zon dan sebagainya namun tidak menyurutkan niat pemerintah untuk mengatur aktivitas Ormas yang cenderung menimbulkan keresahan di tengah-tengah masyarakat.

Selain itu juga sebagaimana diberitakan bahwa Amien Rais menilai Presiden Jokowi saat ini telah bersikap tidak adil karena tidak memberikan pengadilan yang sejatinya diatur dalam UUD 45 yaitu tentang pelarangan Ormas hendaknya melalui keputusan pengadilan. Namun dalam hal pelarangan FPI ini pemerintah menggunakan standar bahwa FPI disejajarkan dengan organisasi teroris lainnya sehingga pelarangannya pun tidak perlu melalui keputusan pengadilan.

Dan hasilnya adalah pemerintah yang dalam hal ini jajaran Kementerian Polhukam secara resmi melarang seluruh aktivitas dan penggunaan atribut FPI. Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengumumkan larangan atas seluruh aktivitas Happy pada saat konferensi pers bersama dengan 10 petinggi kementerian dan lembaga di Kantor Kemenko Polhukam Jakarta Pusat.

Berdasarkan peraturan Undang-undang dan sesuai dengan putusan MK No 82 PU/11/2013 tertanggal 23 Desember tahun 2014 pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa.

Bagaimana Sebaiknya Mantan Anggota FPI ?

Pembubaran FPI dan pelarangan segala kegiatan FPI tentunya mempunyai dampak yang signifikan terhadap mantan pengurus maupun anggota FPI. Banyak diantara mereka yang kecewa dan berusaha melakukan perlawanan terhadap keputusan pemerintah ini dengan mencoba melakukan langkah hukum ataupun pembangunan opini di masyarakat dengan harapan mendapat dukungan dari khalayak agar pemerintah mencabut keputusan pembubaran dan pelarangan aktivitas FPI.

Namun sebagaimana yang sudah terjadi bahwa pemerintah sudah bulat untuk membubarkan sekaligus melarang kegiatan FPI walaupun banyak klaim pengurus maupun simpatisannya tentang kegiatan sosial FPI di masyarakat seperti penanganan bencana alam maupun kegiatan sosial lainnya.

Memang sebaiknya para pengurus dan simpatisan FPI tidak perlu bersusah-payah untuk menggugat pemerintah agar membatalkan keputusan pembubaran dan pelarangan FPI karena mengingat fakta dan data yang dipegang oleh pemerintah dalam keputusan tersebut sangat valid dan sulit untuk dibatalkan

Adapun langkah yang paling bagus bagi mantan pengurus maupun simpatisan FPI diantaranya:

1. Bergabung dengan organisasi yang jelas mendukung NKRI, Pancasila dan UUD 45 secara murni dan konsekuen.

2. Tidak melakukan perlawanan kontra parlemen ataupun yang berlawanan dengan hukum sebagaimana yang biasa dilakukan oleh FPI dan simpatisannya.

3. Melakukan perubahan secara fundamental tentang gerakan yang selama ini selalu mempermasalahkan dasar negara Pancasila maupun afiliasi terhadap organisasi teroris seperti ISIS maupun Al-Qaeda menjadi gerakan yang benar-benar mempertahankan NKRI, Pancasila, UUD 45 dan kebhinnekaan dalam wadah yang resmi diakui oleh pemerintah.

4. Yang terpenting bagi mantan pengurus dan simpatisan FPI adalah berhenti melakukan dukungan, apalagi bergabung dengan kelompok-kelompok yang bertentangan dengan negara seperti dukungan terhadap ditegakkannya Khilafah Islamiyah sebagaimana HTI, ISIS, Al Qaeda ataupun NKRI Bersyariah.

5. Apabila mantan pengurus dan simpatisan FPI mempunyai rasa percaya diri bahwa mereka masih kuat dan solid maka hendaknya kekuatan tersebut dialihkan menjadi kekuatan yang formal secara politik yaitu mendaftarkan diri menjadi partai politik sehingga kegiatan politik yang selama ini dilakukan oleh FPI di luar parlemen benar-benar teruji dan bisa disalurkan sesuai dengan konstitusi.

6. Namun apabila mantan pengurus dan simpatisan FPI tetap menggunakan cara lama dia itu gerakan ekstra parlemen justru hanya akan dijadikan komoditas politik sebagai kekuatan politik yang ada di negara ini.

Dirinya tidak mempunyai kekuatan yang sah dan dapat secara legal berkiprah dalam pemerintahan kecuali hanya diperalat oleh kekuatan politik identitas dan kepentingan yang pada akhirnya justru merugikan gerakan itu sendiri.

Semua orang tahu bahwa FPI pernah sangat mesra dengan kekuasan di negara ini namun pada saat pemerintahan dipegang atau dikendalikan oleh kekuatan lain maka nasibnya tentu tidak semesra sediakala bahkan menjadi di musuh yang dianggap mengganggu ketentraman pemerintah karena mengingat ketidaksiapan FPI pada saat itu untuk bekerja sama dengan kekuatan yang menguasai pemerintahan saat ini. Euforia kemesraan dan merasa dimanja oleh kekuatan yang pernah memegang pemerintahan pada zaman dulu terus meninabobokan bahkan menimbulkan rasa angkuh serta percaya diri yang berlebihan sehingga memandang pemerintah saat ini dengan sebelah mata.

Semoga dengan kondisi seperti ini para pengurus dan simpatisan FPI sadar bahwa negara tidak boleh kalah oleh arogansi organisasi masyarakat apapun. Merasa kuat dan merasa mampu sebagai organisasi masyarakat bukan berarti semena-mena melakukan perlawanan terhadap pemerintah yang sah apalagi sampai tidak mengakui keabsahan pemerintah yang secara legal dipilih oleh rakyat melalui pemilu.

Kejadian FPI semoga menjadi renungan bagi semua Ormas yang ada di negara kita bahwa kepentingan negara berada diatas kepentingan organisasi dan golongan. Pengakuan terhadap pemerintah jelas menjadi salah satu syarat bagi eksistensi sebuah Ormas karena kalau tidak, justru Ormas tersebut akan berhadapan dengan negara.

Jadi bubarnya FPI bagi mantan pengurus dan simpatisannya bukanlah akhir dari keinginan untuk berbakti kepada negara dan bangsa ini. Begitu juga pembubaran dan pelarangan FPI bukanlah kiamat bagi kebebasan berserikat dan berkumpul di dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia karena pemerintah tetap memberikan ruang yang seluas-luasnya bagi warga untuk berserikat dan berkumpul membentuk organisasi masyarakat dengan syarat setia terhadap NKRI, Pancasila dan UUD 45.

Dan yang paling penting adalah bahwa pembubaran dan pelarangan FPI bukan bagian dari pelarangan terhadap Islam dan umat Islam karena FPI adalah Ormas yang harus patuh terhadap ketentuan perundang-undangan di negara Republik Indonesia ini

Jangan benci negara jika masih berlindung padanya. Jangan musuhi pemerintah jika masih membutuhkannya.

Penulis adalah pemerhati sosial yang bermastautin di Tanjungpinang.