Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kasus Miranda Goeltom

KPK Periksa 5 Mantan Anggota DPR
Oleh : Surya/Tunggul Naibaho
Selasa | 08-02-2011 | 18:02 WIB
anthony,_poltak,_ahmad.jpg Honda-Batam

Tersangka kasus dugaan suap Miranda Goeltom, dari kiri ke kanan, Anthony Zeidra Abidin, Pltak Sitorus dan Achmad Hafiz Zawawi. (Foto: Ist).

Batam, batamtoday - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 5 mantan anggota DPR periode 1999-2004 yang menjadi tersangka kasus dugaan suap pemenangan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI) Miranda Goeltom, di Gedung KPK Selasa 8 Februari 2011.

Kelima tersangka yang mantan anggota komisi IX yang diperiksa adalah, Anthony Zeidra Abidin, Willem Tutuarima, Poltak Sitorus, Achmad Hafisz Zawawi, dan Marthin Bria Seran.

Kelima tersangka hadir secara bergantian menggunakan mobil tahanan KPK. Kelimanya diduga menerima suap dari Miranda Goeltom dalam bentuk tarvel cheque, dan diduga diterima melalui Nunun Noerbaeti Daradjatun, yang hingga kini tidak diketahui dimana keberadaanya.

Salah seorang tersangka, Achmad Hafiz kepada wartawan mengatakan, dirinya berharap KPK cepat menuntaskan kasus yang menimpa dirinya dan juga para mantan anggota DPR ini, sehingga tidak terkesan KPK melakukan praktik penegakan hukum 'tebang-pilih'.

Meski merasa dirinya tidak dikorbankan dalam kasus ini, namun selaku mantan Ketua komisi XI DPR RI yang membongkar kasus bailout bank Century, dirinya melihat KPK yang melakukan tebang pilih, karena untuk kasus bank Century, KPK menyatakan belum ada unsur pidananya.

"KPK jelas melakukan praktik tebang pilih, yaa," tuding Achmad.