Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tahap II, Tersangka Korupsi Kantor Pos Midai Ditahan di Rutan Tanjungpinang
Oleh : Redaksi
Jum\'at | 08-01-2021 | 12:16 WIB
tahap-II-tsk1.jpg Honda-Batam
Penyerahan tahap dua tersangka dan barang bukti kasus korupsi Kantor Pos Midai, Natuna. (Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kejaksaan Tinggi Kepri telah menerima laporan dari Kejari Natuna terkait penyerahan tersangka dan barang bukti tahap II tersangka Hendrik Kurniawan, mantan pejabat sementara kepala kantor POS Cabang Midai.

"Kejati Kepri sudah menerima laporan terkait penyerahan tersangka dan barang bukti tahap II, untuk penyidikan dan penuntutan tetap ditangani Kejari Natuna," terang Jendra, Jumat (8/1/2021) saat dihubungi melalui ponselnya.

Bahwa setelah menerima tahap 2, Kejari Natuna melakukan penahanan terhadap tersangka HK selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak 7-26 Januari 2021 di Rutan Tanjungpinang.

"Karena sidang perkara dilakukan di Tanjungpinang, maka tersangka diserahkan ke Rutan Tanjungpinang untuk mempermudah proses persidangan," kata Jendra.

Penahanan terhadap terdakwa HK dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi pada PT. POS Indonesia (Persero) Cabang Midai tahun anggaran 2019 s/d 2020, yang mana tersangka mengirimkan wesel pos fiktif menggunakan aplikasi Cash to Account kepada orang dekatnya, kemudian uang yang dikirim tersebut tidak disetorkan ke rekening Pos Tanjungpinang melainkan dikirim kembali ke rekeningnya.

Perbuatan tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 673.782.776.00 (Enam ratus tujuh puluh tiga juta tujuh ratus delapan puluh dua ribu tujuh ratus tujuh puluh enam rupiah).

Editor: Yudha