Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Jaksa Tahan Dua Terdakwa Korupsi Proyek Pengecatan RSUD Dabo Singkep
Oleh : Wandy
Kamis | 07-01-2021 | 12:20 WIB
Josua-Tobing1.jpg Honda-Batam
Kasipidsus Kejari Lingga Yoshua Parlaungan Tobing. (Dok BTD)

BATAMTODAY.COM, Lingga - Dua terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi pemeliharaan rutin (pengecatan) berkala gedung RSUD Dabo Singkep, AWS dan SN, sudah dilakukan penahanan pada Selasa (5/1/2021).

Hal tersebut disampaikan oleh Kasipidsus Kejari Lingga, Yoshua Parlaungan Tobing. Dia mengatakan penahanan terhadap kedua terdakwa merupakan perintah majelis hakim.

"Di mana kedua terdakwa, yakni AWS dan SN, ditetapkan majelis hakim untuk dilakukan penahanan di Lapas Kelas III Dabo Singkep pada hari itu juga," kata Joshua, Rabu (6/1/2021).

Selanjutnya, kedua terdakwa pada Selasa (5/1/2021) pukul 23.00 WIB diserahkan ke lapas Kelas III Dabo Singkep. Namun sebelumnya kedua terdakwa dilakukan pemeriksaan rapid test dengan hasil negatif.

"Sebelum kita serahkan ke Lapas, kedua terdakwa kita rapid tes terlebih dahulunya, dengan hasil non reaktif keduanya langsung kita serahkan ke Lapas untuk dilakukan penahanan," ujarnya.

Yoshua menuturkan untuk sidang selanjutnya dengan menghadirkan saksi ahli yang dijadwalkan pada 12 Januari 2021 mendatang.

"Karena saksi fakta sudah selesai menurut kami dari Jaksa Penuntut Umum, dan sekarang kami akan masuk ke saksi ahli. Dijadwalkan sidang ahli itu di tanggal 12 Januari 2021 di PN Tanjungpinang dan para terdakwa karena sudah ditahan, maka mereka tetap berada di Lapas," jelasnya.

Diketahui sebelumnya, Kejari Lingga menetapkan dua orang tersangka yakni AWS dan SN terkait perkara kasus tindak pidana korupsi kegiatan pengerjaan pengecatan dan pemeliharaan gedung RSUD Dabo Singkep.

Kedua tersangka dikenakan pasal Pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU RI no 31 99 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Yang telah diubah dan ditambah uu nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana minimal 20 tahun.

Editor: Yudha