Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pemko Tuding BP Batam Penyebab Banjir
Oleh : Andri Arianto
Selasa | 08-02-2011 | 15:21 WIB
DSC01219.JPG Honda-Batam

Pemandangan bak laut ketika terjadi banjir besar di kota Batam, ketika hujan mengguyur kota Batam pad 30.31 Januari 2011. (Foto: Magid).

Batam, batamtoday - Kepala Dinas Tata Kota Batam, Gintoyono Botang, menilai pihak yang bertanggung jawab atas bencana banjir yang kerap melanda beberapa kawasan di Batam adalah Badan Pengusahaan (BP) Batam. Sebab, mereka yang memiliki kewenangan pengelolaan lahan di Batam hingga kini.

Penegasan tersebut kata Gintoyono bukan tidak beralasan. Selama ini lanjutnya, BP kerap kali tidak berkoordinasi dengan Pemko pada saat memberikan izin cut and fill maupun pemberian izin fatwa planologi.

Akibatnya, terjadi penimbunan lahan secara asal-asalan yang mestinya kawasan tersebut merupakan daerah laluan air dan pada masa curah hujan tinggi, kontur tanah yang sudah tidak lebih tinggi dari permukaan laut justru menahan laju air ke bawah menuju saluran induk.

"Itupun kalau ada saluran induknya," tukas Gintoyono menjawab wartawan usai RDP di ruang rapat Komisi I DPRD Kota Batam soal pematangan lahan tanpa izin, Selasa 8 Februari 2011.

Untuk itu, ke depan Gintoyono berharap terjalin koordinasi intensif dalam hal pengalokasian lahan yang terintegrasi dengan semangat pembangunan berkelanjutan, sehingga sistem pengawasan pun bersifat terpadu.

"Biar gak ada lagi perusahaan yang asal timbun dan asal reklamasi tanpa mempertimbangkan alur saluran air," kata Gintoyono.

Menanggapi itu, Anggota Komisi I DPRD Kota Batam, AA Sany menilai pemerintah saat ini terjebak sikap inkonsistensi pengawalan aturan. Untuk urusan lahan saja, menurutnya eksekutif seperti tidak berani melakukan pembatasan izin alokasi lahan terhadap perusahaan yang belum diketahui rekam jejaknya.

Lebih lanjut Sany meminta kepada pemerintah, untuk berani sigap terhadap temuan-temuan operasional kegiatan pemotongan lahan tanpa izin dengan melakukan penghentian paksa, sebab aksi ilegal yang dilakukan bagi Sany jelas suatu pelanggaran hukum.

"Mulai mengurus lahan hijau sampai pada pembangunan kan memiliki masa kerja yang panjang, masak sampai tidak ada pengawasan. Saya pikir pelanggaran seperti itu tidak perlu ditoleransi," tukas Sany.

Basri Harun, Ketua Komisi I DPRD Kota Batam, memiliki pandangan sendiri untuk urusan lahan. Menurutnya, tumbuh kembangnya rumah liar jadi salah satu faktor ketidakberesan pengelolaan lahan di Batam. Baik Pemko Batam maupun BP Batam, kata Basri, memiliki otoritas pengamanan dalam mengawal kebijakan daerah maupun pusat terkait tanah.

"Perlu kearifan dan ketegasan untuk menahan laju tumbuhnya rumah liar, sebab itu berpengaruh pada tatanan kota," tukasnya.

Kepala Sub Direktorat Jalan, Jembatan, Bangunan dan Pematangan Lahan, Yudi Cahyono kepada batamtoday di gedung dewan usah RDP menjelaskan perlu koordinasi lanjutan antara Pemko dan BP mengenai lahan ini, namun Yudi mengaku tidak berani untuk berkomentar lebih dalam soal itu.

"Mungkin sebaiknya bukan saya yang menanggapi soal itu," tukasnya sambil berlalu.