Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

BP Batam Serahkan Pembatasan Impor Mobil ke Pemko
Oleh : Ocep
Selasa | 05-06-2012 | 18:40 WIB

BATAM, batamoday - Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) menilai kebijakan pembatasan pemasukan mobil ke daerah ini ada ditangan Pemerintah Kota Batam melalui Dinas Perhubungan Kota Batam.

Dwi Djoko Wiwoho, Direktur Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Humas BP Batam, mengatakan pihaknya belum berani memastikan akan adanya pembatasan pemasukan mobil karena harus ada kajian dari Dishub Batam tentang rasio kapasitas jalan dengan jumlah kendaraan yang beredar.

“Kami belum berani bilang akan ada pembatasan, harus ada kajian Dishub tentang situasi jalan dan data jumlah kendaraan dari Satlantas lalu menyatakan alasan pembatasan, karena harus ada dasarnya. Kami bukannya tidak bertanggung jawab, tapi ada kewenangan lain,” ujarnya, Selasa (5/6/2012).

Saat ini, untuk mekanisme pemasukan impor kendaraan bermotor, BP Batam menggunakan dasar hukum Peraturan Ketua Dewan Kawasan Batam-Bintan-Karimun No.6/2011 tentang ketentuan pemasukan kendaraan bermotor dari luar daerah pabean ke kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas BBK dan juga menggunakan dasar hukum Peraturan Menteri Keuangan No.47/PMK.04/ 2012.

Dalam aturan Ketua DK itu, pemasukan mobil Complete Built-Up (CBU) dan dalam keadaan baru dari luar daerah pabean ke kawasan bebas BBK hanya dapat dilakukan oleh IT-KBM (Importir Terdaftar-Kendaraan Bermotor).

Untuk memperoleh IT-KBM, perusahaan harus memiliki Showroom dengan luas minimal 300 M2, memiliki fasilitas bengkel bersertifikat, dan mempunyai jaminan bank dari Bank Devisa minimal Rp3,5 miliar untuk pemasukan KBM ke Batam dan Rp1 miliar untuk ke Bintan dan Karimun. IT-KBM hanya berlaku selama 3 tahun.

Sementara untuk mendapatkan izin pemasukan KBM yang diterbitkan BP Batam, perusahaan harus melampirkan Surat Izin Usaha, IT-KBM, Tanda Pendaftaran Tipe dan Varian KBM, Surat Permohonan Pemasukan KBM dan lampiran daftar KBM yang diimpor.

Namun BP Batam enggan menyebutkan daftar kendaraan bermotor yang sudah diimpor dengan alasan persaingan usaha.

“Jumlahnya 1.200 sejak 2009, namun daftarnya tidak bisa diberitahu karena persaingan usaha,” tambahnya.

Sedangkan untuk pemasukan mobil lokal atau keluaran ATPM di Indonesia yang dimasukkan ke Batam, BP Batam mengatakan pemasukan barangnya tidak melalui BP Batam. Namun mekanismenya ada di Bea Cukai dan Dishub Kota Batam.

Disamping itu, BP Batam juga menyatakan bahwa tidak ada mobil impor CBU yang keluar dari Batam mengingat biaya distribusinya yang lebih mahal.

Ilham Eka Hartawan, Kasudbit Humas dan Publikasi Badan Pengusahaan (BP Batam) mengatakan untuk mengeluarkan mobil impor CBU, perusahaan importir harus melunasi pembayaran pajak-pajak yang tidak dikenakan saat masuk ke kawasan FTZ Batam, seperti PPn BM.

“Mereka harus bayar full pajaknya, ongkos distribusinya lebih mahal kalau masuk dari Batam lalu dibawa ke Jakarta. Kalau di Jakarta juga memesannya bisa sampai 100 unit, beda dengan Batam yang bisa dihitung pakai jari. Sejauh ini tidak ada yang keluar dari Batam,” ujarnya.

Menurutnya, BP Batam juga tidak turut mengawasi keluarnya mobil impor CBU jika keluar Batam. Jika memang keluar Batam, itu adalah keputusan bisnis perusahaan dengan membayarkan pajak-pajaknya terlebih dahulu agar bisa keluar dari Batam.