Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Rugikan Negara, 118 PNS Koruptor Masih Digaji
Oleh : Redaksi
Rabu | 30-12-2020 | 09:04 WIB
pns11.jpg Honda-Batam
Ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencatat ada 118 Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang sudah diputus bersalah (inkrah) atas tindak pidana korupsi (tipikor) masih menerima gaji dari negara. Hal ini menimbulkan kerugian bagi keuangan negara.

Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengatakan para mantan abdi negara itu masih mengantongi gaji karena status PNS-nya belum dicabut oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Padahal seharusnya begitu inkrah, status mereka langsung dicabut dan tidak lagi mendapat aliran gaji.

"PNS yang sudah inkrah keputusan pengadilannya tentang kasus tipikornya tetapi belum diberhentikan ada 118 orang. Ini belum diberhentikan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan menerima gaji," ungkap Bima di konferensi pers catatan akhir tahun Kementerian PANRB secara virtual, dikutip Rabu (30/12/2020).

Hal ini, sambung Bima, berpotensi memberikan kerugian keuangan kepada negara. Namun, ia belum bisa mengestimasi berapa besar potensi kerugian tersebut.

"Bisa terjadi kerugian keuangan negara yang mungkin akan menjerat atasan yang tidak menyelesaikan atau tidak memberhentikan pegawai yang bersangkutan dengan cepat," katanya.

Karena itu, Bima mengimbau agar PPK segera menghentikan PNS dan mencabut status kepegawaian mereka. Saat ini, lanjutnya, BKN pun sudah berkirim surat kepada PPK agar mempercepat proses tersebut.

"BKN sudah berulangkali menyurati PPK-nya tapi belum ditindaklanjuti," kata Bima.

Lebih lanjut, Bima mengatakan PNS yang sudah diberhentikan pun masih ada yang harus dikoreksi statusnya. Sebab, diberhentikan dengan hormat, padahal menurutnya, PNS yang bersalah secara tipikor seharusnya diberhentikan secara tidak hormat.

Beberapa di antaranya justru diberhentikan tidak atas permintaan sendiri dan pemberhentian atas permintaan sendiri. "Ini bukan suatu keputusan yang tepat, karena seharusnya PNS tipikor itu diberhentikan tidak dengan hormat," imbuhnya.

Sementara pada tahun ini, Bima mencatat ada 235 kasus pelanggaran indisipliner yang dilakukan PNS. Rinciannya, tidak masuk kerja 130 orang, pemalsuan dokumen 4 orang, narkotika 10 orang, melakukan pungutan liar (pungli) 2 orang, calo PNS 3 orang, kasus perselingkuhan 8 orang, dan gratifikasi 7 orang.

Lalu, penyalahgunaan wewenang 12 orang, asusila 10 orang, perkawinan tanpa izin 8 orang, menjadi istri kedua 7 orang, hidup bersama tanpa status resmi 6 orang, cerai tanpa izin 4 orang, dan melakukan pembatalan surat keputusan badan kepegawaian 3 orang.

BKN turut mencatat ada 93 aduan kasus radikalisme selama Januari-Juli 2020. Dari total aduan itu, yang terbukti PNS sebanyak 21 kasus.

Setelah ditelusuri, 11 dari 21 kasus sudah terbukti radikalisme, di mana 9 PNS dikenakan hukuman disiplin. Sisanya masih menunggu verifikasi.

Sementara per Agustus-Desember 2020, BKN menerima 49 aduan radikalisme, di mana 15 diantaranya sudah terbukti melibatkan PNS dan masih dalam proses penyelidikan.

Sumber: CNN Indonesia
Editor: Yudha