Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polsek Dabo Singkep Tetapkan KP Tersangka Penganiayaan dan Perusakan
Oleh : Wandy
Selasa | 29-12-2020 | 11:00 WIB
kapolsek-dabo11.jpg Honda-Batam
Kapolsek Dabo Singkep, Iptu Ferdyando. (Wandy/BTD)

BATAMTODAY.COM, Lingga - Polsek Dabo Singkep menetapkan OW alias KP (40) sebagai tersangka kasus penganiayaan dan perusakan mobil dan pagar rumah milik korban FL (52) di Sungai Lumpur, Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga.

"Dalam Kasus Penganiayaan dan Perusakan tersebut OW alias KP (40) telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kapolsek Dabo Singkep, Iptu Ferdyando, Senin (28/12/2020).

Ferdyando menjelaskan terkait kronologi kejadian, dimana pengerusakan yang dilakukan oleh OW dengan mendatangi rumah korban yang kebetulan baru pulang.

Lalu tersangka OW yang mengendarai mobil pick up langsung masuk halaman rumah korban dan langsung menabrak mobil korban yang sedang terparkir di dalam garasi.

"Kemudian tersangka langsung turun dari mobil dan mendatangi korban FL yang sedang berdiri disamping mobilnya dan langsung memukul korban," ujar Ferdyando.

Setelah memukul korban, tersangka kembali ke mobilnya dan langsung melarikan diri. Karena tidak terkendali mobil tersangka menabrak pagar halaman rumah korban.

Diketahui penyebab penganiayaan tersebut karena pelaku sakit hati dengan korban yang masih memiliki huhungan saudara.

Atas perlakuan tersangka mengakibatkan korban FL mengalami sakit dan bengkak serta memar. Sedangkan mobil korban merk Toyota Rush rusak pada bagian pintu belakang kemek dan kaca besarnya pecah serta pagar tembok halaman rumah korban rusak.

"Terhadap tersangka OW alias KP dijerat dengan Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 406 KUHP dengan ancaman 2 tahun 8 bulan. Namun tersangka tidak dilakukan penahanan karena yang bersangkutan proaktif, hanya dikenakan wajib lapor dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya," ungkap Ferdyando.

Editor: Yudha