Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kasus Korupsi Bansos Batam

Erwinta dan Raja Ditahan di Kamar Khusus
Oleh : Hendra Zaimi
Selasa | 08-02-2011 | 14:36 WIB
erwinta.jpg Honda-Batam

Tersangka kasus korupsi dana Bansos Pemko Batam, Erwinta Marius, yang juga menjabat sebagai Kabag keuangan Pemko Batam. (Foto: Ist).

Batam, batamtoday - Tersangka kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) Pemko Batam Erwinta dan Raja Haris ditahan di ruangan khusus, dan tidak dicampur dengan pelaku kriminal lain.

Adanya penahanan yang bersifat khusus ini diakui Kepala Rutan (Karutan) Kelas II A Baloi, Batam, Rudi Sarjono, kepada batamtoday per telepon, Selasa 8 Februari 2011.

"Memang pak Erwinta dan pak Raja ditahan di ruangan khusus, khusus untuk pelaku korupsi dan tindak kejahatan kepabeanan di blok C. Mereka tidak kita campur dengan pelaku pidana lain, pak," jawab Rudi dari balik tembok penjara itu, dan nampaknya Rudi enggan menemui wartawan yang ingin mewancarainya secara langsung.

Karena itu batamtoday tidak dapat mengetehaui persis kekhususan seperti apa yang dinikmati Erwinta dan Raja Haris.

Sumber batamtoday menyatakan bahwa, Erwinta dan Raja Haris, sama seperti pelaku tindak pidana korupsi lainya di negeri ini, juga mendapat fasilitas khusus di lapas atau rutan dimana mereka ditahan.

"Erwinta dan Raja Haris, bak tamu agung di rutan Baloi itu. Mereka mendapat fasilitas khusus, sangat jauh berbeda dengan tahanan lainya," kata sumber yang minta namanya tidak disebut. Sumber yang mengaku beberapa hari lalu masuk ke dalam rutan Baloi, mengatakan, Erwinta dan Raja, diperlakukan tidak seperti tahanan lainya.

Namun demikian Karutan Baloi Rudi Sarjono membantah adanya fasilitas khusus kepada Kabag Keuangan Erwinta maupun kepada Pemegang Kas Daerah, Raja Harris.

"Kami tidak berani macam-macam, pak, sekarang ini kan Kementerian Hukum dan HAM sedang jadi sorotan. kami tidak berani macam-macam, pak," kata Rudi meyakinkan.

"Tidak ada fasilitas khusus, pak, yang ada hanyalah, mereka ditahan di sel khusus, di blok C, dan sel itu memang khusus buat tahanan korupsi dan kejahatan kepabeanan," jelas Rudi kembali, dan menolak hal itu disebut sebagai fasilitas khusus.

Karena pelaku korupsi tidak banyak, maka penghuni sel di blok C, yaa sedikit, pak, tambah Rudi.

Namun sayangnya Rudi tidak menjelaskan, apakah penahanan khusus dengan sel khusus ini merupakan kebijakan dia pribadi atau berdasar petunjuk dari Kementerian Hukum dan HAM yang sudah menjadi protap.

Namun faktanya, seperti disebutkan sumber, penahanan khusus dan fasilitas istimewa dinikmati dua tersangka koruptor Erwinta dan Raja Harris, dan itu melukai rasa keadilan masyarakat.

"Kalau pak Rudi bilang itu adil, saya mau mendengar langsung dari pak Rudi Sarjono, apa menurutnya adil itu," ketus sumber tidak percaya dengan omongan Karutan Baloi itu.

Adanya penahanan yang bersifat khusus ini diakui Kepala Rutan (Karutan) Kelas II A Baloi, Batam, Rudi Sarjonoi, kepada batamtoday per telepon, Selasa 8 Februari 2011.

"Memang pak Erwinta dan pak Raja ditahan di ruangan khusus, khusus untuk pelaku korupsi dan tindak kejahatan kepabeanan di blok C. Mereka tidak kita campur dengan pelaku pidana lain, pak," jawab Rudi dari balik tembok penjara itu, dan nampaknya Rudi enggan menemui wartawan yang ingin mewancarainya secara langsung.

Karena itu batamtoday tidak dapat mengetehaui persis kekhususan seperti apa yang dinikmati Erwinta dan Raja Haris.

Sumber batamtoday menyatakan bahwa, Erwinta dan Raja Haris, sama seperti pelaku tindak pidana korupsi lainya di negeri ini, juga mendapat fasilitas khusus di lapas atau rutan dimana mereka ditahan.

"Erwinta dan Raja Haris, bak tamu agung di rutan Baloi itu. Mereka mendapat fasilitas khusus, sangat jauh berbeda dengan tahanan lainya," kata sumber yang minta namanya tidak disebut. Sumber yang mengaku beberapa hari lalu masuk ke dalam rutan Baloi, mengatakan, Erwinta dan Raja, diperlakukan tidak seperti tahanan lainya.

Namun demikian Karutan Baloi Rudi Sarjono membantah adanya fasilitas khusus kepada Kabag Keuangan Erwinta maupun kepada Pemegang Kas Daerah, Raja Harris.

"Kami tidak berani macam-macam, pak, sekarang ini kan Kementerian Hukum dan HAM sedang jadi sorotan. kami tidak berani macam-macam, pak," kata Rudi meyakinkan.

"Tidak ada fasilitas khusus, pak, yang ada hanyalah, mereka ditahan di sel khusus, di blok C, dan sel itu memang khusus buat tahanan korupsi dan kejahatan kepabeanan," jelas Rudi kembali, dan menolak hal itu disebut sebagai fasilitas khusus.

Karena pelaku korupsi tidak banyak, maka penghuni sel di blok C, yaa sedikit, pak, tambah Rudi.

Namun sayangnya Rudi tidak menjelaskan, apakah penahanan khusus dengan sel khusus ini merupakan kebijakan dia pribadi atau berdasar petunjuk dari Kementerian Hukum dan HAM yang sudah menjadi protap.

Namun faktanya, seperti disebutkan sumber, penahanan khusus dan fasilitas istimewa dinikmati dua tersangka koruptor Erwinta dan Raja Harris, dan itu melukai rasa keadilan masyarakat.

"Kalau pak Rudi bilang itu adil, saya mau mendengar langsung dari pak Rudi Sarjono, apa menurutnya adil itu," ketus sumber tidak percaya dengan omongan Karutan Baloi itu.