Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Bapedal Batam Bekukan Enam Kegiatan Reklamasi Pantai
Oleh : Ocep
Selasa | 05-06-2012 | 16:17 WIB
reklamasi_pantai.jpg Honda-Batam

Ilustrasi

BATAM, batamtoday - Badan Pengendali Dampak Lingkungan (Bapedal) Kota Batam telah menghentikan kegiatan reklamasi dan pematangan lahan pantai yang dilakukan oleh enam perusahaan karena belum memiliki perizinan.

"Ada enam kegiatan reklamasi yang kami hentikan. Tiga diantaranya baru-baru ini. Kita juga menyita alat-alat mereka," ujar Dendi N Purnomo, Kepala Bapedal Kota Batam, Selasa (5/6/2012).

Dendi mengatakan, penghentian dilakukan sebagai salah satu sanksi kepada perusahaan karena telah melakukan pelanggaran administratif.

Meskipun enggan menyebutkan nama-nama perusahaan dimaksud, namun dia memastikan mereka tidak akan dibolehkan melakukan reklamasi dan pematangan lahan sebelum semua izin dilengkapi.

"Tidak ada toleransi, karena kegiatan itu merusak ekosistem. Bila sudah dilengkapi dan sesuai dengan ketentuan yang ada, baru kita izinkan," tegasnya.

Saat ini, lanjutnya, Bapedalda akan terus meningkatkan pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan yang melakukan pematangan lahan dan reklamasi agar tidak ada pelanggaran hukum dan tidak merugikan pihak-pihak lain, khususnya masyarakat.

Dendi mengatakan, kegiatan yang dilakukan enam perusahaan tersebut juga merusak sekitar 60 hektar hutan bakau di sekitar Kawasan Industri Tanjung Uncang dan Perumahan Tiban.