Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Retribusi Pasar di Lingga Segera Diberlakukan
Oleh : Juhari/Dodo
Selasa | 05-06-2012 | 15:20 WIB

LINGGA, batamtoday - Pemerintah Kabupaten Lingga akan segera memberlakukan penarikan retribusi pasar terhadap pedagang di sejumlah pasar tradisional di Lingga mulai Juli 2012 mendatang.

Mulkan Azima dari Dinas Pendapatan Pengelolaan Kekayaan dan Aset (DP2KA) Lingga mengatakan besaran restribusi yang akan diterapkan yakni Rp45 ribu per bulan sesuai Peraturan Bupati Lingga bagi para pelaku ekonomi di pasar ikan dan pasar sayur mayur di Dabo. 

"Saat ini kita masih sosialisasi dan penarikan akan dimulai Juli nanti dengan besaran Rp35 ribu per bulan. Pada 2013 mendatang besaran retribusi itu menyesuaikan dengan Perbup Lingga sebesar Rp45 ribu per bulan," kata Mulkan kepada batamtoday, Selasa (5//6/2012). 

Mulkan juga menambahkan besaran pungutan yang diberlakukan sebesar Rp35 ribu bersifat dispensasi dan sementara mengingat kondisi beberapa pasar di Lingga belum tertata dengan baik.  

Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) Lingga, Saad mengatakan, berdasarkan jumlah meja maupun kios di pasar tercatat ada 61.

"Yang berupa lapak belum terdata dan selama ini mereka kita tarik retribusi sebesar Rp1.000 per hari," kata Saad. 

Untuk meningkatkan angka pendapatan retribusi, Saad mengatakan pihaknya sudah mengajukan usulan pembangunan pasar yang lebih representatif agar lebih tertata dan lebih baik dari kondisi saat ini.