Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tim Bison Polres Karimun Bekuk 2 Pelaku Curanmor dan 4 Pelaku Curat
Oleh : Freddy
Kamis | 24-12-2020 | 09:48 WIB
ekspos1.jpg Honda-Batam
Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan AS konfrensi Pers terkait kasus curanmor dan curat di Mapolres Karimun. (Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Tim Bison Satreskrim Polres Karimun berhasil mengamankan 2 orang tersangka dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dan 4 pelaku kasus Pencurian dengan pemberatan (Curat).

Untuk pelaku curanmor yang diamankan berinisial OK (20) dan AF (19) yang merupakan residivis kasus pencurian pada hari Jumat (18/12/2020) di dua lokasi berbeda.

Sedangkan 4 pelaku curat yang berhasil diamankan di lokasi berbeda yakni berinisial RA (14), IN (16), EU (16) dan JA (17) dan masih ada 2 orang lagi masih DPO yakni berinisial AN dan P.

Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan AS mengatakan 2 orang pelaku curanmor tersebut telah mencuri sepeda motor milik warga yang terparkir di depan halaman rumah milik korban yang tidak jauh dari GOR Rajawali Pelipit Kelurahan Sungai Lakam Timur pada Kamis (10/12/2020) sekira pukul 22.00 WIB.

"Dari tangan pelaku curanmor, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit motor curian merek Honda Vario BP 2893 SK warna hitam dan 1 unit motor merek Honda Vario BP 3278 GK milik pelaku yang digunakan untuk aksi kejahatannya," terang Kapolres, Rabu (23/12/2020).

Sementara dari tangan pelaku curat berhasil diamankan barang bukti berupa 1 unit TV LED merek Samsung berukuran 42 inchi.

Disampaikan Kapolres, para tersangka dikenakan pasal 363 kitab undang-undang hukum pidana dengan ancaman paling lama 7 tahun penjara.

"Tersangka OK dan AF merupakan residivis yang pernah melakukan aksi kejahatan pencurian. Sedangkan untuk tersangka curat terdapat 3 orang pelaku masih di bawah umur," tutupnya.

Editor: Yudha