Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polda Kepri Ciduk 3 Orang Pencuri Kabel Telkom di Nagoya
Oleh : Hadli
Rabu | 23-12-2020 | 18:05 WIB
maling-kabel-3.jpg Honda-Batam
Polda Kepri saat merilis pengungkapan kasus pencurian kabel milik Telkom, Rabu (23/12/2020). (Foto: Hadli)

BATAMTODAY.COM, Batam - Tim Opsnal Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri berhasil menangkap 3 orang pencuri kabel milik PT Telkom Indonesia Tbk, saat beraksi di daerah Nagoya, Kota Batam.

"Ketiga pelaku yang berhasil diamankan inisial MKS, MSN dan IP. Mereka ditangkap saat menjalankan aksinya menarik kabel bawah tanah yang digalinya," kata Dirreskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Arie Dharmanto, Rabu (23/12/2020).

Arie yang didampingi Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt menambahkan, ketiga pelaku ditangkap pada Selasa (22/12/2020) sekira pukul 03.00 WIB.

"Jadi komplotan pencurian kabel bawah tanah ini dilakukan para pelaku subuh dini hari. Pengakun mereka sudah melakukan pencurian selama 4 hari," katanya.

Awalnya, sekira 7 orang pelaku sedang membongkar dan mencuri kabel milik PT Telkom Indonesia Tbk, saat akan ditangkap 4 orang pelaku melarikan diri dan hanya tiga orang pelaku yang berhsil diamankan.

"Empat orang yang kabur itu ditetapkan DPO," ujarnya.

Cara pelaku mendapati adanya kabel dengan menggali menggunakan cangkul dan linggis. Setelah mendapati galiannya, kabel Tel Kabelindo 1991 milik Telkom itu langsung ditarik oleh para pelaku dengan menggunakan mobil truk kemudian kabel tersebut dipotong-potong untuk dijual pelaku yang melarikan diri.

"Tim juga telah melakukan konfirmasi kepada pihak Telkom terhadap barang bukti yang diamankan yaitu terhadap kabel yang bertuliskan Tel Kabelindo 1991 dan didapatkan konfirmasi bahwa benar kabel tersebut merupakan milik PT Telkom Indonesia Tbk," tambah Harry Goldenhardt.

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 unit truk Elf Hd merk Isuzu, 7 potong kabel tembaga milik PT Telkom berdiameter 7,5 cm dengan total panjang sekira 30 meter, 3 bilang parang, 2 martil, 1 kapak, ganco, cangkul, linggis dan katrol.

"Kasus pencurian kabel ini sudah sering kali terjadi dan saat ini Ditreskrimum Polda Kepri berhasil mengungkapnya, tentunya kasus ini tidak hanya sampai di sini saja namun akan terus dilakukan pengembangan," tutur Goldenhardt.

Atas perbuatannya para pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama 9 tahun penjara.

Editor: Gokli