Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Mantan Polisi di Bintan Bakar Rumahnya Sendiri
Oleh : Harjo
Selasa | 22-12-2020 | 17:13 WIB
bakar-rumah.jpg Honda-Batam
Polisi saat olah TKP di rumah terbakar milik mantan Polisi di Bintan. (Ist)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Seorang mantan anggota Polri di Bintan, SP (42) diamankan Polsek Bintan Utara pada Minggu (20/12/2020).

SP, diamankan lantaran membakar rumahnya sendiri di Perumahan Pasar Baru Tanjunguban Selatan, Kabupaten Bintan.

"Pelaku pembakaran rumah sudah kita amankan. Setelah kejadian, istrinya langsng membuat laporan," ujar Kapolsek Bintan Utara, Kompol Arbaridi Jumhur, Selasa (22/12/2020).

Dijelaskan Arbaridi, sebelum pembakaran rumah itu terjadi, pelaku terlebih dahulu mengirim foto bensin kepada istrinya yang disertai ancaman, apabila istrinta tidak segera pulang maka rumah akan dibakar.

"Saat itu istri bersama anaknya masih berada di Tanjungpinang. Diduga karena istri dan anaknya tidak kunjung kembali ke rumah, tersangka membakar rumahnya," kata Arbaridi.

Pelaku, sambung Kapolsek, diamankan di RSUD Tanjungpinang saat mengobati kedua tanganya yang ikut terbakar saat itu.

Saat ini, penyidik Polsek Bintan Utara sudah memeriksa sejumlah saksi, di antaranya dua orang tetangganya, personel pemadam kebakaran (Damkar) Bintan Utara. "Kerugian secara materi akibat kebakaran tersebut mencapai Rp 150 juta. Di mana, rumah terbakar lebih dari 50 persen, di antaranya tiga kamar, ruang tamu ludes terbakar," jelasnya.

Ada pun barang bukti yang berhasil diamankan dari kebakaran rumah tersebut, di antaranya 1 mancis, pakaian, gorden dan kipas angin.

Editor: Gokli