Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

MK Terima 134 Sengketa Pilkada Serentak 2020, Sidang Mulai 26 Januari
Oleh : Redaksi
Selasa | 22-12-2020 | 12:52 WIB
gedung_mk121.jpg Honda-Batam
Gedung Mahkamah Konstitusi RI.

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima 134 permohonan perkara sengketa terkait pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2020 hingga Senin (21/12/2020) malam.

"Sampai semalam 134," kata Juru Bicara MK Fajar Laksono, Selasa (22/12/2020). "Sidang dimulai 26 Januari nanti," lanjut dia.

Mengutip situs MK, sejauh ini dari keseluruhan jumlah perkara ada satu perkara sengketa pilkada gubernur, 110 sengketa pilkada bupati dan 13 sengketa pilkada wali kota.

Sementara menurut catatan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, 123 pengajuan permohonan perkara Pilkada yang disampaikan ke MK per dini hari ini, pukul 01.01 WIB. Jumlah tersebut terdiri dari satu perkara pilkada gubernur, 109 pilkada bupati, dan 13 pilkada wali kota.

Untuk perkara sengketa pilkada gubernur hingga per Senin malam diajukan pasangan calon Pilkada Bengkulu, Agusrin Maryono-Imron Rosyadi.

Juga terdapat sengketa Pilkada walikota yang diajukan paslon Pilkada Tangerang Selatan Muhamad-Rahayu Saraswati, paslon Pilkada Surabaya Machfud Arifin-Mujiaman, dan paslon Pilkada Medan Akhyar Nasution-Salman Alfarisi.

Ketiganya menggugat perkara Pilkada yang mengelahkan mereka ke MK karena menduga ada kecurangan yang terstruktur hingga masif sehingga memenangkan lawannya.

Diketahui sebelumnya, hasil rekapitulasi KPU atas Pilkada 2020 telah mengungkap pemenang di berbagai daerah. Contohnya, di Tangerang Selatan yang dimenangkan Benyamin Davnie-Pilar Saga, Surabaya dimenangkan Eri Cahyadi-Armuji, dan Medan yang dimenangkan Bobby Nasution-Aulia Rachman.

Sumber: CNN Indonesia
Editor: Yudha