Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

2 Orang Pemalsu Keterangan Rapid Test di Batam Terancam 6 Tahun Penjara
Oleh : Hadli
Senin | 21-12-2020 | 18:04 WIB
konfres-surat-rapid-test.jpg Honda-Batam
Kapolsek KKB Bandara Hang Nadim Batam, AKP Nidya Astuty Astuty saat konfrensi pers pengungapan kasus pemalsuan surat rapid test Covid-19, Senin (21/12/2020). (Ist)

BATAMTODAY.COM, Batam - Dua orang karyawan Rumah Sakit Graha Hermine Batuaji, Kota Batam yang ketahuan memalsukan surat keterangan rapid test, terancam 6 tahun penjara.

Kedua pelaku yakni WG (28) dan DP (27), saat ini sudah diamankan Polsek Kawasan Khusus Bandara Hang Nadim Batam. Mereka dikenakan Pasal 263 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman 6 tahun penjara.

"Kasus ini berawal saat pelapor mendapat informasi dari saksi dr C (dokter Bandara Hang Nadim) yang menyampaikan ada 4 calon penumpang pesawat rute Batam - Medan, menggunakan surat keterangan rapid test dari RS GH (Graha Hermine)," kata Kapolsek KKB Hang Nadim Batam, AKP Nidya Astuty didampingi Kasubbag Humas Polresta Barelang, AKP Betty Novia dan Wakasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Juwita Oktaviani, Senin (21/12/2020).

Dilanjutkannya, surat yang digunakan merupakan bentuk kops surat lama dari RS Graha Hermine. Kemudian pelapor langsung mendatangi Bandara Hang Nadim untuk memastikan informasi tersebut.

Di Bandara Hang Nadim, pelapor menemukan surat tersebut bukan dari RS Graha Hermine, karena sejak bulan September 2020, rumah sakit tersebut telah mengubah format dan kops suratnya, serta dokter yang tertera dalam surat keterangan tersebut sudah tidak bekerja lagi, sejak 25 November 2020.

"Atas peristiwa tersebut, pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kawasan Khusus Bandara Hang Nadim Batam," tambah Wakasat Reskrim AKP Juwita Oktaviani.

Sambungnya, Unit Reskrim Polsek Bandara berhasil mengamankan kedua tersangka. "Diketahui tersangka melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen untuk mempercepat proses keluarnya hasil rapid test," tuturnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 4 lembar surat keterangan hasil pemeriksaan screening Covid-19, 4 lembar surat hasil pemeriksaan laboratorium, 2 lembar tiket pesawat Lion Air, 6 lembar uang pecahan Rp 50.000.

Editor: Gokli