Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

BC Kepri Gagalkan Penyelundupan Miras dan Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal di Perairan Selat Malaka
Oleh : Freddy
Sabtu | 19-12-2020 | 09:08 WIB
tangkapan-BC1.jpg Honda-Batam
Miras dan Rokok Ilegal Yang diamankan Patroli Bea Cukai. (Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Bea Cukai kembali berhasil mengamankan lebih kurang 17 ribu botol minuman keras (Miras) dan 500 ribu batang rokok ilegal yang tidak dilengkapi pita cukai dari kapal motor (KM) Pulau Salju dan sebuah speed boat tanpa nama di sekitar Selat Malaka pada paruh pertama Desember 2020.

Kepala Kantor wilayah DJBC khusus Kepulauan Riau, Agus Yulianto mengatakan upaya penangkapan terhadap speed boat tanpa nama tidak berjalan dengan mulus. Hal itu tergambar pada usaha penangkapan terhadap speed boat yang dilakukan dengan cara pencegatan dan pengejaran pada Selasa (15/12/2020) dini hari.

Saat dilakukan pengejaran, Satuan Tugas Patroli Bea dan Cukai telah memberi isyarat berupa lampu sorot dan sirine kepada speed boat tersebut untuk berhenti. Namun speed boat tersebut tidak kooperatif dan tetap berusaha untuk melarikan diri. Pada kondisi tersebut memaksa satuan tugas Bea Cukai untuk melepaskan tembakan peringatan ke udara sebagai isyarat terakhir agar speed boat berhenti.

"Meskipun sudah diberikan peringatan dengan melepaskan tembakan ke udara, namun bukannya berhenti, speed boat tersebut justru melakukan manuver berbahaya yang mengakibatkan tabrakan antara speed boat dengan Unit Patroli Bea dan Cukai," terangnya dalam keterangan pers, Jumat (18/12/2020).

Agus menjelaskan tabrakan tersebut mengakibatkan kerusakan terhadap kedua unit kapal, sehingga keduanya tidak dapat melaju lagi. Melihat kesempatan tersebut, unit lain dari Satuan tugas Patroli Bea dan Cukai langsung melakukan pengamanan terhadap speed boat beserta muatan dan Anak Buah Kapal (ABK).

"Diperkirakan sekitar 5 ribu botol MMEA dan sekitar 290 ribu batang rokok tanpa pita cukai berhasil diamankan oleh satuan tugas Bea Cukai dari speed boat tanpa nama tersebut," ungkapnya.

Agus menyampaikan bahwa operasi tersebut dilaksanakan oleh Satuan Tugas Patroli Bea dan Cukai yang merupakan gabungan kapal-kapal patroli dari Bea Cukai Kepri, Bea Cukai Batam, Pangsarops Bea Cukai Tanjung Balai Karimun, bersama dengan Pangsarops Bea Cukai Batam dengan kekuatan 6 unit kapal patroli.

Sebelumnya, pada Selasa (1/12/2020) dini hari, Satuan Tugas Bea dan Cukai yang berkekuatan 3 unit kapal patroli juga berhasil menggagalkan penyelundupan MMEA dan Rokok tanpa pita cukai yang diangkut KM Pulau Salju yang membawa sekitar 12 ribu botol MMEA dan sekitar 220 ribu batang rokok.

"Barang ilegal berupa minuman keras dan rokok yang berhasil diamankan oleh kapal patroli Bea Cukai yang sedang patroli di sekitar Selat Malaka pada paruh pertama Desember 2020 diperkirakan bernilai Rp 3,3 miliar dengan potensi kerugian negara yang dapat diselamatkan sebesar Rp 7,5 miliar," kata Agus Yulianto.

Agus menambahkan, setelah dilakukan pengamanan, baik HSC Tanpa nama maupun KM Pulau Salju beserta dengan muatan dan ABK masing-masing dibawa menuju Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau untuk dilakukan pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut.

Dari dua penindakan tersebut, speed boat tanpa nama dan KM Pulau Salju yang diduga melakukan tindak pidana dalam bidang kepabeanan sesuai UU No. 17 tahun 2006 tentang perubahan atas UU no. 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan dan tindak pidana dalam bidang cukai sesuai UU No. 39 Tahun 2007 tentang Perubahan UU no. 11 tahun 1995 tentang Cukai.

"Pandemi Covid-19 di penghujung tahun 2020 bukan merupakan halangan bagi Bea dan Cukai dalam melakukan tugasnya sebagai Community Protector. Khususnya Bea dan Cukai Kepri yang akan terus melakukan yang terbaik untuk menjaga perbatasan negara dari peredaran barang ilegal yang dapat merusak perekonomian negara," pungkasnya.

Editor: Yudha