Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Cegah Penyebaran Covid-19, Masuk Gedung DPR Kini Wajib Bawa Hasil Rapid dan Swab Test
Oleh : Irawan
Sabtu | 19-12-2020 | 08:52 WIB
gedung_dprb.jpg Honda-Batam
Gedung DPR RI, Komplek Parlemen Senayan, Jakarta (Foto: Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Kesetjenan DPR RI memperketat protokol kesehatan di lingkungan parlemen. Per Desember 2020, setiap orang yang hendak memasuki gedung DPR/MPR RI wajib membawa hasil rapid test hingga swab test COVID-19.

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Bersama SJ/21604/SETJEN DPR RI/UM.04/12/2020 tentang Protokol Kesehatan Bagi Mitra Kerja/Tamu/Orang yang Berkunjung ke MPR/DPR/DPD RI.

Surat itu diteken oleh Plt Kepala Biro Umum Sekjen MPR RI Ma'ruf Cahyono, Kepala Biro Umum Sekjen DPR RI Djustiawan Widjaya, dan Kepala Biro Umum Sekjen DPD RI Rahman Hadi pada 8 Desember 2020.

"Itu berlaku sesuai edaran tersebut 8 Desember," kata Sekjen DPR RI Indra Iskandar kepada wartawan, Jumat (18/12/2020).

Setiap pengunjung yang hendak masuk ke lingkungan MPR/DPR RI wajib membawa hasil rapid test nonreaktif atau swab test negatif COVID-19. Hasil tes tersebut harus berada dalam kurun minimal 7 hari sebelum kedatangan.

"Setiap tamu wajib membawa/menunjukkan hasil tes skrining COVID-19 paling lama 7 (tujuh) hari sebelum berkunjung. Mitra/tamu diizinkan masuk ke lingkungan apabila hasil skrining melalui rapid test dinyatakan IgG dan IgM nonreaktif atau hasil swab test (antigen/PCR) dinyatakan negatif," tulis poin 1 dalam edaran tersebut.

Menurut Indra, aturan itu diperlukan guna mengantisipasi penyebaran virus Corona. Ia juga mengatakan aturan itu dilakukan untuk memastikan tracing terhadap setiap orang yang masuk ke kawasan MPR/DPR RI.

"Untuk memastikan setiap yang masuk ke kawasan DPR clear, juga tracing terhadap semua pejabat dan pegawai," ujar Indra.

"Karena dinamika kegiatan DPR di tengah pandemi COVID-19 yang masih terus belum terkendali penyebarannya," imbuhnya.


Berikut isi Surat Edarannya:

1. Setiap tamu wajib membawa/menunjukkan hasil tes skrining Covid-19 paling lama 7 (tujuh) hari sebelum berkunjung. Mitra/tamu diizinkan masuk ke lingkungan apabila hasil skrining melalui rapid test dinyatakan IgG dan IgM non reaktif atau hasil swab test (antigen/PCR) dinyatakan negatif.

2. Setiap tamu wajib selalu menggunakan masker dan menjaga kebersihan tangan serta mengikuti dan menaati arahan-arahan petugas Satgas Covid-19 Kesetjenan.

3. Setiap tamu wajib menyerahkan identitas diri, nomor kontak pribadi, dan alamat domisili, serta mengisi buku kehadiran tamu.

4. Jumlah mitra/tamu tidak melebihi kapasitas ruangan (menyesuaikan dengan jumlah tamu yang diundang) untuk selalu menjaga jarak.

5. Tamu yang diundang wajib menunjukkan undangan untuk dapat diizinkan masuk

6. Petugas berhak tidak mengizinkan tamu memasuki area gedung MPR/DPR/DPD jika point 1 sampai 5 tidak ditaati.

Editor: Surya