Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ini Daftar Orang yang Tak Bisa Divaksin Covid-19
Oleh : Redaksi
Jumat | 18-12-2020 | 10:14 WIB
vaksinpalsu1.jpg Honda-Batam
Ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Presiden Joko Widodo memutuskan untuk menggratiskan vaksin Covid-19 untuk seluruh penduduk Indonesia. Namun ternyata tak semua orang bisa divaksin. Berikut daftarnya.

Menurut Ahli Alergi dan Imunologi Profesor Iris Rengganis, orang dengan kondisi tertentu tidak boleh mendapatkan vaksinasi. Pada beberapa orang vaksin akan memberikan reaksi berbeda bahkan bisa jadi tidak efektif.

"Vaksin hanya untuk orang sehat. Demam sedikit tidak boleh divaksin," ujar Iris Rengganis, Jumat (18/12/20202).

Berikut daftar orang yang tidak bisa mendapatkan vaksin Covid-19.

1. Orang yang sedang sakit
Vaksin hanya untuk orang sehat atau orang yang menjalani vaksinasi harus dalam kondisi sehat. Bila mengalami sakit ada baiknya sembuh dari sakit dulu kemudian di vaksin.

2. Tidak sesuai Usia
Saat ini sebagian besar vaksin Covid-19 yang dikembangkan disuntikkan pada relawan berusia 19 tahun hingga 56 tahun. Sementara usia di luar itu belum diuji kemanjurannya. Jadi bagi mereka yang tidak termasuk dalam usia 19-56 tahun belum bisa diberikan vaksin.

3. Penyakit penyerta yang tidak terkontrol
Orang dengan penyakit penyerta seperti diabetes dan hipertensi yang tidak terkontrol juga tidak boleh mendapatkan vaksin. Disarankan untuk cek kondisi dahulu sebelum menerima vaksin. "Komorbid atau penyakit bawaan harus dalam kondisi terkontrol dan mendapatkan persetujuan dari dokter yang merawat, maka boleh mendapatkan vaksin," tutur Iris.

4. Memiliki penyakit autoimun
Kategori ini khusus ditujukan untuk vaksin Covid-19. Secara khusus, PP Peralmuni tidak merekomendasikan pemberian vaksin Covid-19 pada orang dengan autoimun seperti SLE, vaskulitis, dan lainnya. Pasalnya, hingga saat ini belum ada penelitian yang membuktikan efektivitasnya.

"Pasien autoimun tidak dianjurkan untuk vaksinasi Covid-19 sampai hasil penelitian yang lebih jelas telah dipublikasi," bunyi rekomendasi dari PP Peralmuni.

Sumber: CNBC Indonesia
Editor: Yudha