Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tersangka Penikaman Mandor di Batam Terancam Hukuman Mati
Oleh : Hadli
Kamis | 17-12-2020 | 13:20 WIB
mandor-tewas12.jpg Honda-Batam
Heru tergeletak tak bernyawa ditikam anak buahnya. (Foto: Ist)

BATAMTODAY.COM, Batam - Suwardi, pekerja bangunan ini terancam hukuman mati karena telah membunuh sang mandor proyek.

"Ada unsur perencanaan karena tersangka ada membawa pisau," ujar Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri, AKBP Ruslan Abdul Rasyid, Kamis (17/12/2020).

Kejadian penikaman hingga sang mandor, Heru, tewas di tempat terjadi pertokoan dan Pasar Permata Sadai Jaya, Bengkong Sadai, Kecamatan Bengkong, Jumat (4/11/2020) malam akibat menagih sisa gaji.

"Tersangka dikenakan pasal 340 KUHPidana karena sudah menyiapkan pisau di dalam tas yang dia bawa" tuturnya.

BACA JUGA: Cekcok Masalah Gaji, Mandor Bangunan di Batam Tewas Ditikam

Berselang 2 jam dari kejadian penikaman malam itu, pelaku berhasil ditangkap saat akan membuang pisau di pelantaran Tanjunguma, Kecamatan Lubuk baja.

Suwardi ditangkap berdua dengan pamannya, Rahmat. Wadir mengatakan, saat terjadi penikaman paman tersangka ikut serta berada di TKP.

"Peran pamannya saat ini masih belum bisa kita kategorikan sebagai unsur yang terlibat," kata Ruslan.

Kesehariannya, pelaku bekerja sebagai buruh bangunan sudah 2 bulan di lokasi tersebut, dengan gaji perharinya berkisar sebesar Rp 120 ribu.

"Gajinya baru dibayar Rp 1.200.000, pelaku ini mau ngirim untuk keluarganya di Palembang, tapi korban tidak bisa membayarnya," tutur Ruslan.

Editor: Dardani