Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pekerjakan Anak di Bawah Umur Sebagai Penari Keliling, Rafik Dituntut 3 Tahun Penjara
Oleh : Paskalis Rianghepat
Kamis | 17-12-2020 | 12:52 WIB
sidang-anak1.jpg Honda-Batam
M Rafik, terdakwa TPPO saat menjalani sidang tuntutan di PN Batam. (Foto: Paskalis RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Terdakwa M Rafik hanya bisa meratapi kesedihannya setelah dituntut 3 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herlambang dari Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam.

Dalam amar tuntutannya, JPU Herlambang menyatakan perbuatan terdakwa telah telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana melakukan perekrutan, penampungan atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah Negara Republik Indonesia.

"Menyatakan terdakwa M Rafik telah terbukti bersalah melanggar Pasal 2 Ayat(1) UU RI No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang," kata JPU Herlambang saat membacakan amar tuntutan melalui video teleconference di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (16/12/2020) kemarin.

Menurut Herlambang, kegiatan merekrut anak dibawah umur untuk dipekerjakan sebagai penari keliling (Antar Pulau) di wilayah Kota Batam, telah meresahkan masyarakat.

Selain itu, kata dia, perbuatan terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencar-gencarnya memberantas tindak pidana perdagangan.

"Menuntut agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa M Rafik dengan pidana penjara selama 3 tahun," ujarnya.

Selain pidana penjara, kata dia, terdakwa M Rafik juga dituntut membayar denda sebesar Rp 150 juta subsider 6 bulan kurungan.

Menanggapi tuntutan JPU, terdakwa yang mengikuti persidangan secara daring dari Rutan Batam langsung mengajukan nota pembelaan (Pledoi) secara lisan yang pada intinya memohon keringanan hukuman.

"Atas tuntutan ini, saya mohon keringanan hukuman yang mulia. Saya sangat menyesal dan berjanji tidak akan mengulanginya," pinta M Rafik.

Usai pembacaan surat tuntutan dan pledoi, majelis hakim yang diketuai Marta Napitupulu didampingi Christo EN Sitorus dan Yoedi Anugrah kemudian menunda persidangan selama satu minggu untuk pembacaan putusan.

"Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum, berhubung majelis belum bermusyawarah, sidang kita tunda hingga minggu depan untuk pembacaan putusan," kata Marta sembari mengetuk palu menutup persidangan.

Berdasarkan urain surat dakwaan yang dibacakan JPU Herlambang, Terdakwa M Rafik, ditangkap aparat kepolisian karena merekrut para wanita muda di Kota Batam untuk dipekerjakan sebagai penari keliling antar pulau di Wilayah Provinsi Kepri.

"Kasus TPPO ini terungkap dari laporan seorang korban. Dari laporan itu, pihak kepolisian langsung menangkap terdakwa M Rafik di Pulau Air Saga, Kecamatan Galang Batang, sekira bulan Juli lalu," kata JPU Herlambang saat membacakan surat dakwaan melalui video teleconference beberapa waktu lalu.

Menurut Herlambang, kasus ini berawal ketika terdakwa melakukan perekrutan para penari atau pejoget melalui iklan lowongan kerja (Loker) di media sosial Facebook (FB).

Untuk meyakinkan para calon pekerja, terangnya, terdakwa M Rafik mengimingi para calon pekerja dengan upah sebesar Rp 4 juta per bulan sebagai penyanyi dan penari untuk hiburan rakyat di daerah Daik Lingga dan Dabo Singkep.

Selain gaji perbulan, kata dia, para penari atau penyanyi tersebut juga di janjikan upah sebesar Rp 1 juta per minggu serta seluruh biaya hidup ditanggung oleh terdakwa.

"Dari iklan itu, sebanyak 6 orang wanita muda akhirnya tergiur dan melamar untuk pekerjaan tersebut," urainya.

Ke-6 wanita muda yang berhasil direkrut, katanya lagi, antara lain saksi Viki Saputri, saksi Tiara alias Caca, Nurmawati, Sumar Riana Mutiara dan saksi Gita Suhaselda serta saksi Putri Anggraini.

Untuk mengikat para pekerja tersebut, lanjutnya, terdakwa membuat kontrak kerja selama tiga bulan dengan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh para calon Pekerja.

"Syarat yang harus dipenuhi para pekerja adalah, apabila penari yang berhenti bekerja sebelum menyelesaikan kontrak kerja, maka dikenakan denda sebesar Rp 7,5 juta yang harus dibayarkan ke terdakwa," bebernya.

Setelah menyepakati kesepakatan itu, terangnya, para penari kemudian mulai bekerja di Pulau Air Saga, Galang, Pulau Abang, Pulau Muan dan Pulau Baru yang masih termasuk di wilayah Kecamatan Galang, Kota Batam. Mereka berjoget di tempat yang terbuka atau lapangan terbuka.

Namun dalam perjalanan, ujarnya, penghasilan dari para saksi tidak sesuai dengan isi perjanjian yang telah disepakati. Akhirnya, para korban melaporkan kejadian ini pihak kepolisian.

Editor: Yudha