Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Jaksa Sita Uang Rp 905 Juta dari Kasus Korupsi BUMD Bintan
Oleh : Syajarul Rusydy
Senin | 14-12-2020 | 17:36 WIB
905-juta.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Kejari Bintan saat konfrensi pers penyitaan uang dari kasus korupsi BUMD Bintan, Senin (14/12/2020). (Foto: Syajarul Rusydy)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Kasus korupsi yang melibatkan dua orang pagawai PT Bintan Inti Sukses (BIS) --Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Bintan-- masih terus dikembangkan pihak kejaksaan.

Hari ini, Senin (14/12/2020), Kejari Bintan kembali menyita uang dalam perkara ini sebanyak Rp 700 juta. Sebelumnya juga sudah menyita uang sebanyak Rp 205 juta, sehingga total Rp 905 juta.

"Tersangka masih dua, yakni TD dan RIS. Apakah nantinya ada tersangka lainnya? Kita lihat saja, masih proses pemeriksaan," sebut Kajari Bintan, Sigit, saat konfrensi pers di kantornya, KM 16 Topaya, Senin (14/12/2020).

Dari total kerugian keuangan daerah berdasarkan hasil penghitungan penyidik, kata Sigit, masih ada kekurangan yang akan diselamatkan sebesar Rp 864 juta. "Melalui pendekatan kami akan terus upayakan untuk pemulihan keuangan negara dari kasus ini," ujarnya.

Dalam perkara ini, Kejari Bintan memperkirakan kerugian keuangan daerah mencapai Rp 1,7 miliar.

Sebelumnya, Kejari Bintan menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, yakni Direktur BUMD Bintan berinisial RIS dan TD selaku Kepala Divis Keuangan BUMD Bintan, namun Kejari Bintan baru menahan TD, sedangkan Ris belum, dengan dalih sedang terpapar Covid-19.

"Satu tersangka masih menjalani isolasi mendiri, jadi belum bisa kita tahan. Namun masih dalam pengawasan intensif dari kita," sebut Kejari Bintan Sigit Prabowo saat pers rilis di Kantornya, KM 16 Topaya, Kamis (10/12/2020).

Editor: Gokli