Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

10 Orang Komplotan Pencuri Kabel Milik Telkom Dituntut 2 Tahun Penjara
Oleh : Paskalis Rianghepat
Jum\'at | 11-12-2020 | 13:08 WIB
sidang-online110.jpg Honda-Batam
Sidang online di Pengadilan Negeri Batam. (Foto: Paskalis Rh)

BATAMTODAY.COM, Batam - Sepuluh orang Komplotan pencuri kabel Tembaga milik PT Telkom Wifel Riau Kepulauan, dituntut 2 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (10/12/2020) kemarin.

Dihadapan majelis hakim Christo EN Sitorus, Yoedi Anugrah dan Marta Napitupulu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Samuel mengatakan perbuatan ke-10 terdakwa telah meresahkan masyarakat.

"Menyatakan ke-10 terdakwa telah terbukti bersalah melanggar 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHPidana," kata Samuel.

Sebelum membacakan amar tuntutan, JPU menguraikan beberapa pertimbangan yakni hal memberatkan dan meringankan. Hal memberatkan, kata Samuel, akibat perbuatan para terdakwa PT Telkom Wifel Riau Kepulauan mengalami kerugian sebesar Rp 50 juta.

Sementara hal meringankan, tambahnya, para terdakwa bersikap sopan, selalu kooperatif dan mengakui perbuatannya serta belum pernah dihukum.

"Menuntut agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan hukuman terhadap para terdakwa masing-masing dengan pidana penjara selama 2 tahun," ujarnya.

Menanggapi tuntutan yang dibacakan JPU, ke-10 terdakwa langsung mengajukan nota pembacaan (Pledoi) secara lisan yang pada intinya memohon keringanan hukuman.

"Yang mulia, kami sangat menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan itu. Kami mohon hukuman kami di ringankan," pinta para terdakwa sambil tertunduk.

Usai mendengarkan pembacaan surat tuntutan dan Pledoi dari para terdakwa, majelis hakim kemudian menunda persidangan selama satu minggu untuk pembacaan putusan.

Dijelaskan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Samuel Pangaribham dalam persidangan, ke-10 terdakwa yang ditangkap aparat kepolisian antara lain, terdakwa Mauli Arman Siregar M Ridho, M Satrio bin Suaji, Abdul Tampubolon, Syarif Husin, Saiful Lubis, Rio Chandra bin Herianto, Djauhari bin Hasan dan terdakwa Sarbeni bin Ali Usin serta M Idris Islami Simamora.

"Ke-10 terdakwa ini ditangkap saat tengah melakukan aksi pencurian kabel milik Telkom di Jalan Imam Bonjol sebelah Apartemen Harmoni, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam sekira bulan September lalu," kata JPU Samuel saat membacakan surat dakwaan melalui video teleconference di PN Batam.

Masih kata Sam, sapaan akrab JPU Samuel Pangaribuan, modus yang yang dilakukan para terdakwa sebelum melakukan aksi pencurian adalah dengan cara membuka tutup mainhole dengan menggunakan satu buah linggis yang telah di persiapkan sebelumnya.

Setelah tutup manhole terbuka, kata dia, para terdakwa kemudian masuk dan memutuskan kabel telkom dengan menggunakan satu buah kapak, lalu mengikatkan besi seling di kabel dan dikaitkan ke rantai.

Ketika sudah terkait, terang dia, para terdakwa lalu menarik kabel telkom dengan menggunakan lori, hingga kabel keluar dari manhole. Pasa saat kabel telah keluar, sebutnya, para terdakwa secara bergantian memotong kabel telkom tersebut dengan menggunakan kapak dan palu.

"Dalam melakukan aksinya, para terdakwa mempunyai tugas dan peranan yang berbeda. Ada terdakwa yang bertugas mengatur arus lalu lintas dan ada yang menarik kabel serta memotongya," ungkapnya.

Usai terpotong, lanjutnya, potongan kabel itu lalu diangkat dan dimasukkan kedalam bak lori untuk dijual. Adapun kabel yang dicuri para terdakwa, katanya lagi, sepanjang 100 meter.

"Perbuatan para terdakwa, mengakibatkan PT Telkom Wifel Riau Kepulauan mengalami kerugian mencapai puluhan juta Rupiah," pungkasnya.

Editor: Yudha