Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Cabuli Ponakannya Sendiri, Abdul Rahman Divonis 11 Tahun Penjara
Oleh : Paskalis RH
Kamis | 10-12-2020 | 17:10 WIB
vonis-cabul.jpg Honda-Batam
Majelis hakim PN Batam saat membacakan putusan 11 tahun penjara kepada terdakwa pencabul ponakannya sendiri, Kamis (10/12/2020). (Foto: Paskalis RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Abdul Rahman Lubis, pria paruh baya yang tega mencabuli keponkannya, sebut saja Bunga yang masih berusia 11 tahun, dijatuhi hukuman 11 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Batam.

"Mengadili, menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Abdul Rahman Lubis dengan pidana penjara selama 11 tahun," kata Hakim Christo saat membacakan amar putusan melalui video teleconference, Kamis (10/12/2020).

Selain pidana penjara, kata Christo, terdakwa juga dihukum membayar denda sebesar Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim, ternyata lebih tinggi 1 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rosmarlina Sembiring, yang sebelumnya menuntut agar terdakwa dihukum dengan pidana penjara selama 10 tahun.

"Menyatakan terdakwa Abdul Rahman Lubis telah terbukti bersalah melanggar Pasal 81 Ayat (1) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," ungkapnya.

Selain itu, majelis hakim pun membeberkan alasan menaikan hukuman terhadap terdakwa dari tuntutan JPU. Adapun alasan itu, kata Christo adalah perbuatan terdakwa telah mengakibatkan korban mengalami trauma yang mendalam.

Apalagi, sambungnya, terdakwa dan korban masih memiliki hubungan keluarga (korban adalah keponakannya sendiri) dan perbuatan cabul itu dilakukan berulang kali. Sementara itu, terangnya, hingga saat ini keluarga korban belum memaafkan terdakwa. Hal itu, menjadi pertimbangan memberatkan.

"Terdakwa, hukuman kamu lebih tinggi dari tuntutan JPU. Sebab, korban merupakan keponakanmu sendiri yang seharusnya dilindungi, tetapi kamu malah melakukan sebaliknya. Atas putusan ini kamu punya hak untuk pikir-pikir, terima atau banding?" tanya majelis hakim.

Menanggapi putusan hakim, terdakwa hanya bisa pasrah dan tertunduk sambil meminta waktu selama 7 hari untuk pikir-pikir sebelum menentukan langkah hukum selanjutanya. "Yang mulia, saya minta waktu untuk pikir-pikir untuk mengambil langkah hukum selanjutanya," kata terdakwa.

Untuk diketahui, terdakwa Abdul Rahman Lubis harus berurusan dengan aparat penegak hukum setelah tega mencabuli keponakannya sendiri yang masih berusia 11 tahun.

Hal itu dijelaskan JPU Rosmarlina saat membacakan surat dakwaan beberapa waktu lalu di Pengadilan Negeri Batam. "Terdakwa Abdul Rahman Lubis ditangkap aparat kepolisian sekira bulan Agustus 2020 lalu di kawasan Kavling Bukit Kamboja, Sagulung Kota Batam ," kata Ros, Sapaan akrab JPU Rosmarlina Sembiring.

Penangkapan terhadap terdakwa, terangnya, berdasarkan laporan dari orang tua korban, yang mengatakan bahwa anaknya (Bunga) sudah lima kali dicabuli oleh pamannnya (terdakwa).

Editor: Gokli