Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Edarkan Ribuan Slop Rokok Tanpa Pita Cukai, Awang Terancam 5 Tahun Penjara
Oleh : Pascal RH
Kamis | 10-12-2020 | 14:21 WIB
terdakwa_rokok-ilegal111111.jpg Honda-Batam
Terdakwa Awang bin Budi saat menjalani sidang online di PN Batam, Kamis (10/12/2020). (Paskalis RH/BTD)

BATAMTODAY.COM, Batam - Awang bin Budi, terdakwa kepemilikan ribuan slop rokok tanpa cukai yang ditangkap petugas Bea dan Cukai Batam, terancam 5 tahun penjara.

Ancaman pidana terhadap terdakwa Awang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yan Elhas Zeboea saat membacakan surat dakwaan melalui video teleconference, Kamis (10/12/2020).

Di hadapan ketua majelis hakim Christo EN Sitorus didampingi Yoedi Anugrah dan Marta Napitupulu, terdakwa Awang bin Budi didakwa telah melakukan tindak pidana menawarkan, menyerahkan, menjual atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya.

Yan menjelaskan, penangkapan terhadap terdakwa Awang bin Budi terjadi di Jalan Kawasan Industri Sekupang, Tanjung Pinggir, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, September 2020 lalu.

"Terdakwa ditangkap oleh petugas Bea dan Cukai saat hendak mengantarkan ribuan slop rokok ke para langganan yang berada di berbagi wilayah di Kota Batam," kata Yan.

Pada saat ditangkap, kata JPU, petugas Bea Cukai berhasil mengamankan satu unit mobil dan ribuan slop rokok dari berbagai merk.

Adapun barang bukti yang diamankan, terdiri dari 1 unit mobil jenis Suzuki APV dengan nomor Polisi BP 1644 FP dengan muatan rokok merk Exposs, Djitoe, dan berbagai merk lainnya.

"Total rokok ilegal yang diamankan sebagai barang bukti sebanyak 1.330 slop," bebernya.

Setelah ditangkap dan diinterogasi, ungkap JPU Yan, terdakwa Awang mengakui bahwa ribuan slop rokok itu diperoleh dari seseorang bernama Achai (DPO) untuk dijual dengan harga yang lebih murah dari toko dengan selisih keuntungan sebesar Rp 3.700 per bungkusnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, terdakwa dijerat dan diancam dalam Pasal 54 UU RI No 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas UU No 11 RI Tahun 1995 tentang Cukai atau Kedua dalam Pasal 56 UU RI No 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas UU RI No 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

"Akibat perbuatan terdakwa, potensi kerugian negara mencapai Rp 320 juta," pungkas JPU.

Usai pembacaan surat dakwaan, majelis hakim pun menunda persidangan selama satu minggu untuk pemeriksaan saksi. "Untuk pemeriksaan saksi, sidang kita tunda hingga minggu depan," tutup majelis hakim Christo.

Editor: Dardani