Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Miliki 0,20 Gram Sabu dan 1,41 Gram Ganja, Azli Dihukum 5 Tahun Bui
Oleh : Paskalis Rianghepat
Selasa | 08-12-2020 | 11:16 WIB
sidang-online18.jpg Honda-Batam
Sidang Online Perkara Narkoba di PN Batam. (Paskalis RH/BTD)

BATAMTODAY.COM, Batam - Muhammad Azli, terdakwa kepemilikan 0,20 Gram Sabu dan 1,41 Gram Ganja, akhirnya divonis 5 tahun Penjara. Vonis tersebut lebih ringan 5 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herlambang dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam.

"Mengadili, menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Muhammad Azli dengan pidana penjara selama 5 tahun denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan penjara," kata Hakim Taufik Nainggolan saat membacakan amar putusan secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (7/12/2020) kemarin.

Berdasarkan amar putusan yang dibacakan, majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak membeli Narkotika Golongan I, sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum.

Hal itu, kata Taufik, sebagai pertimbangan menberatkan lantaran terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana narkotika.

Sementara hal meringankan, katanya lagi, terdakwa mengakui perbuatannya dan berjani tidak akan mengulanginya.

"Menyatakan perbuatan terdakwa Muhammad Azli telah terbukti melanggar Pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ujarnya.

Masih kata Taufik, dalam menjatuhkan putusan, majelis hakim tidak sependapat dengan tuntutan JPU Herlambang yang sebelumnya menuntut agar terdakwa Muhammad Azli dihukum dengan pidana penjara selama 10 tahun.

Sebab, berdasarkan fakta - fakta persidangan, diketahui bahwa terdakwa Muhammad Azli hanya membeli narkotika di Kampung Aceh untuk dipergunakan sendiri, bukan untuk diperjual belikan, sehingga tuntutan yang diajukan pihak Jaksa Penuntut Umum terlalu tinggi.

"Terdakwa, hukuman kamu kami turunkan dari tuntutan Jaksa. Dengan putusan ini, kamu punya hak untuk pikir-pikir atau banding?" tanya Taufik.

Menanggapi pertanyaan hakim, terdakwa langsung menyatakan menerima putusan itu. "Saya terima putusannya yang mulia," kata terdakwa Azli.

Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herlambang masih menyatakan pikir-pikir usai majelis hakim membacakan putusannya.

"Yang mulia, atas putusan itu kami minta waktu selama 7 hari untuk pikir-pikir, apakah akan melakukan upaya hukum lainnya," kata JPU Herlambang.

Dijelaskan JPU Herlambang dalam surat dakwaan, terdakwa Muhammad Azli ditangkap oleh aparat kepolisian di depan kantor Bulog, Kelurahan Pelita, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam.

"Ketika hendak ditangkap, terdakwa sempat melarikan diri sambil membuang 1 bungkus kertas aluminium foil berisi dan 1 buah kotak rokok warna biru merk GG Mild yang didalamnya terdapat narkotika jenis sabu," terangnya.

Dari hasil penangkapan, terangnya, polisi berhasil mengamankan narkotika jenis sabu dan ganja masing-masing seberat 0,20 gram dan 1,41 gram.

Setelah ditangkap dan diinterogasi, lanjutnya, terdakwa mengakui bahwa barang haram itu merupakan miliknya yang baru dibeli dari Kampung Aceh untuk dipergunakan sendiri.

"Untuk proses penyidikan lebih lanjut, terdakwa beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polda Kepri," pungkasnya.

Editor: Yudha